PERISTIWA

Polres Garut Ekspos Tersangka Video Porno

GAPURAINDONESIA.COM – Garut ,- Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersangka dua sejoli yang viral lewat video porno live di aplikasi chating online.

Menurut Kapolres Yonky kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka tersebut diketahui melalui Video live streaming dan sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

“ada dua tersangka yaitu seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai swasta, berinisial AS, dan seorang wanita berusia 18 tahun yang masih tinggal bersama orang tua, berinisial HAP. Keduanya merupakan pasangan kekasih.”Kata Kapolres Yonky Jumat (29/9/2023).

Menurutnya kedua tersangka diduga melakukan adegan dewasa lewat video secara langsung atau live streaming melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun “SM.”

” Hasil penyelidikan memastikan bahwa akun tersebut adalah milik tersangka HAP.”ujarnya.

Sementara itu Video tersebut memiliki durasi sekitar 6 menit 35 detik dan memuat konten pornografi yang melibatkan adegan-adegan yang melanggar kesusilaan.

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka melakukan adegan dewasa tersebut semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan “gift” atau hadiah dari penonton yang menyaksikan siaran langsung melalui aplikasi online tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *