PERISTIWA

Ijin Pembangunan Revitalisasi Pasar Wanaraja Ternyata Belum Beres

Tampak dalam gambar puing-puing bangunan pasar wanaraja yang sedang direvitalisasi, foto istimewa
Tampak dalam gambar puing-puing bangunan pasar wanaraja yang sedang direvitalisasi, foto istimewa

Gapura Garut ,- Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut, Zatzat Munajat, menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait pembangunan revitalisasi Pasar Wanaraja yang kini sudah dimulai.

Menurut Zatzat idealnya dalam proses pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mengantongi perizinan dan memenuhi segala persyaratannya.

“Sekarang memang sedang diproses oleh Disperindag. Saya sudah minta untuk segera dilengkapi. Jika mengacu ke Perbup idealnya sudah ada izin untuk pembangunan,” Kata Zatzat saat di temui wartawan dikantornya, selasa (19/7/2016).

Zatzat menyatakan pihak Disperindag sempat melakukan ekspos dengan pihaknya terkait masalah izin tersebut. Hanya saja saat itu Disperindah belum membawa dokumen yang harus dilengkapi.

“Kami masih tunggu sampai saat ini. Mengacu dari masalah Pasar Limbangan seharusnya bisa segera dilengkapi. Jangan sampai ada gugatan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pasar Disperindagpas Kabupaten Garut, Dani Ramdani, saat dimintai tanggapannya  mengatakan pembangunan Pasar Wanaraja telah dimulai sejak bulan ini. Pembangunan akan dilakukan hingga 20 Desember 2016 mendatang.

Mengenai masalah perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan yang lainnya, memang masih dalam proses pembuatan. Meski begitu pembangunan pasar yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap bisa berjalan.

“Sudah tak ada masalah untuk izin-izin. Sedang diproses jadi tetap bisa berjalan,” ucap Dani.

Pembaguna revitalisasi pasar Wanaraja tersebut lanjut Dani akan menelan biaya sebesar Rp 23 miliar.

Terkait adanya tudingan lahan pasar bukan milik Pemkan Garut, Dani membantahnya dan menyebutkan bahwa hasi penelusuran bidang aset DPPKA, lahan tersebut sudah jelas merupakan milik Pemkan karena telah memiliki SK Bupati tahun 1997.

“Pihak desa setempat juga tidak punya letter C. Jadi bisa dipastikan kalau itu tanah negara,” Tandasnya.***Manarto

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *