HUKUM KRIMINAL

Simpan Ganja, Dua Orang Tukang Ojek Dibekuk Satnarkoba Polres Garut


Gapura Garut ,- Dua orang tukang ojek di Kecamatan Selaawi Garut terpaksa diamankan petugas Satnarkoba Polres Garut.

Kedua orang tukang ojek tersebut  diketahui membawa narkotika jenis Ganja dalam paket kecil siap pakai. Polisi  mencurigai aktifitas keduanya atas laporan warga  yang mencurigai gerak gerik tersangka di siang bolong sehingga melaporkan ke Satnarkoba Polres Garut. 

Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengatakan kedua tukang ojek tersebut diamankan pada Rabu (16/11/2016) di Kampung Babakan, Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi. ‎

“Yang diamankan tersangka berinisial AS (36) warga Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi dan DK (34) warga Desa Neglasari Kecamatan Limbangan dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus koran dan kertas nasi juga satu bungkus pahpir,”Kata Ridwan

Menurutnya, anggota Satnarkoba Polres Garut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar‎ Kampung tersebut ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

“Satu tim anggota saat itu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat empat orang laki-laki yang mencurigakan sehingga langsung menggerebek dan melakukan pemeriksaan juga penggeledahan terhadap ke empatnya,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang pertama berinisial AS, lanjut Ridwan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukan kedalam bungkus rokok. 

“Tersangka menyimpan paket ganja kecil siap pakai didalam bungkus rokok itu ‎didalam saku jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka saat diperiksa dan digeledah petugas. Berdasarkan keterangan dari tersangka DK, ganja yang ada padanya didapatkan dari tersangka AS, dan tersangka AS mengaku jika ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang saat ini menjadi DPO yang beralamat di Bandung,”ucapnya.

Adapun pada dua orang lainnya dari empat yang berada di sekitar lokasi yang berinisial I dan MR, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun.

Para tersangka sendiri berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Garut Satserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan para tersangka dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *