HUKUM KRIMINAL

Kejari Kota Banjar Tahan Dua Tersangka Korupsi KPUD

Salah satu tersangka Korupsi KPUD Kota Banjar saat digelandang Pihak Kejaksaan, Senin (9/12/2014) foto Hermanto
Salah satu tersangka Korupsi KPUD Kota Banjar saat digelandang Pihak Kejaksaan, Senin (9/12/2014) foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota  Banjar, Jawa Barat ahirnya menahan dua orang tersangka pada Kasus dugaan Korupsi di KPUD Kota banjar. Kedua terangka tersebut dijeblosakn kedalam sel tahanan pada pukul 12.00 WIB pada Senin (8/12/2014) siang, keduanya adalah mantan Ketua KPUD periode 2008-2013 serta Sekretaris KPUD Kota Banjar.

Kedua mantan petinggi  KPUD Kota Banjar tersebut ditahan setelah sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Pilkada, Pilpres, dan Pileg sebesar 2 Milyar rupiah lebih.

Penahanan kedua orang tersangka penyelewengan dana pilkada tersebut dilakukan pihak Kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Mereka adalah NR selaku Ketua KPU periode 2008-2013, Mus selaku Sekretaris KPU aktif, dan Sementara SC selaku Kasubag Keuanagan KPU tidak ditahan karena baru melahirkan.

NR dan Mus dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa, namun setelah diperiksa selama tiga jam diruangan kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, keduanya langsung diangkut menuju Lembaga Pemasyarakatan Banjar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji SH mengatakan, keduanya diperiksa dan langsung ditahan. Menurutnya, NR dan Mus merupakan tersangka penyelewengan dana Pilkada sebesar 2 Milyar lebih.

“Berdasarkan bukti yang cukup, NR dan Mus ditahan, namun Sis tidak ditahan karena baru melahirkan,”ujarnya.

Munaji menambahkan, kerugian negara atas penyelewengan dana anggaran tersebut mencapai 2 milyar dari seluruh anggaran sekitar 20 milyar.

“Kami masih melakukan audit untuk memastikan berapa besar kerugian KPU, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar 2 milyar,”pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *