HUKUM KRIMINAL

Dasar Bejat Moral, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

TR, pelaku pencabulan yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun. TR tertunduk saat diperiksa Polisi, Rabu (3/12/2014) foto Hermanto
TR, pelaku pencabulan yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun. TR tertunduk saat diperiksa Polisi, Rabu (3/12/2014) foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – TR (46) warga Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Kota Banjar setelah hampir selama dua bulan tersangka buron.

TR adalah seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun tercatat sejak tahun 2010 hingga akhir 2014 ini. TR dibekuk petugas sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan jalan Setia, Kota Banjar, Selasa (2/12/2014).

Kasus ayah bejad moral ini terungkap setelah korban didampingi Ebah (38) selaku bibi korban melaporkan ke pihak Polres Kota Banjar atas apa yang dilakukan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun,  TR ditangkap petugas setelah selama ini menjadi buronan petugas. Pelaku juga merupakan salah satu  oknum wartawan yang tidak jelas medianya, kini ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang diketahui berinisial AR (16).

Korban saat ini masih duduk dibangku salah satu  Sekolah Mengenah Atas (SMA) di kota Banjar. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka itu dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari.

Kepada Penyidik Kepolsian, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat serta biadab tersebut sejak tahun 2010. Menurutnya perbuatan itu dilakukan dengan alasan karena ditinggal istrinya kerja keluar negeri.

Tersangka mengakui kesepian semenjak ditinggal istrinya ke Malaysia sebagai TKW, dan ia  tidak tahan lagi  menahan nafsu birahinya, hingga dilampiaskan kepada anak gadisnya sendiri.

Dalam pengakunnya, tersangka juga telah mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya selama ini sampai diketahui oleh orang lain.

“Saya khilaf karena tidak kuat menahan hawa nafsu, dan saya pun sangat menyesal” ucap TR sambil tertunduk lesu dan malu .

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjar AKP Shohet mengatakan, tersangka ditangkap di rumah temannya yang ada di jalan Setia, Kelurahan Mekarsari , Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Menurutnya tersangka sudah buron sekitar dua bulan. Saat melarikan diri dari pengejaran Polisi, tersangka berpindah-pindah tempat. Dari mulai Jawa Tengah, Jakarta bahkan nyaris sampai ke Sampit Kalimantan Tengah.  Meski demikian, Satreskrim Polresta Banjar terus memburu oknum wartawan tersebut hingga akhirnya tertangkap.

“ Penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan dari korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dengan didampingi bibinya,” katanya.

Shohet menambahkan, pada saat melapor, korban mengaku bahwa tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri sudah sering melakukan perbuatan bejat itu. Selain itu menurut pengakuan korban, tersangka juga mengancam korban dan akan membunuhnya jika perbuatan bejat ini ada yang tahu. Karena sudah tidak kuat dengan kelakuan bejat ayahnya korban melarikan diri dari rumah pada malam hari tanggal 18 Oktober 2014 lalu. Korbanpun melarikan diri ke rumah bibinya yang beralamat di dusun Pabuaran Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman, dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya.

Sementara itu, AR yang menjadi korban perbuatan bejat sang ayah mengalami trauma berat, karena selama empat tahun, menjadi korban bulan-bulanan nafsu bejat ayahnya sendiri.

kini sang ayah bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *