HUKUM KRIMINAL

Mengaku Perwira TNI, Sindikat Penipuan Mobil Dibekuk Polisi

banjar_penipuan 1 004_0001

Gapura Kota Banjar ,- Mengaku seorang Perwira TNI berpangkat Mayor, Topan alias Mayor Rudi (52) beserta lima orang kawannya yang lain yaitu ASN (38), Mus (38), YS (38),AS (43) dan AA (35)  berhasil dibekuk Jajaran Kepolisian Resort Kota Banjar, Jawa Barat.

Komplotan ini dibekuk petugas dalam pengembangan selama lebih dari dua pekan setelah sebelumnya mendapatkan banyak laporan dari para korban penipuan berlatar belakang jual beli mobil.

Menurut keterangan pihak Kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, modus yang para komplotan penipuan ini relatif baru  yaitu dengan cara meyakinkan korbannya bahwa mereka akan membeli mobil yang akan dijual. Kemudian para pelaku tersebut membawa calon korbannya  ke sejumlah Kantor Pemerintahan untuk lebih meyakinkannya .
Salah seorang korban ada yang sempat dibawa mampir ke Kantor Pemerintah Kota Banjar, dan ada juga korban lainnya yang dibawa ke Wisma Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy, Kota Banjar.

“Kami berhasil membongkar sindikat penipuan mobil ini dalam waktu dua minggu, dan ini adalah hasil kerja keras kami dalam merespon laporan-laporan dari masyarakat”. Kata Kapolres Kota Banjar AKBP Asep Saepudin SIK, Jumat (10/10/2014).

Kapolres Asep menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggotanya yang telah berhasil menangkap dan meringkus para tersangka anggota sindikat pencurian kendaraa tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Satreskrim khusunya yang telah membuktikan kerja kerasnya dalam membongkar sindikat pencurian mobil yang cukup meresahkan warga kota Banjar dan sekitarnya”. Ungkapnya.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan masih memburu salah seorang anggota komplotan yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Pihak Polres Banjar akan berkoordinasi dengan Polres Kuningan, karena disana ada tempat kejadian perkaranya.

“Ini modus baru, dengan mengaku sebagai Perwira TNI berpangkat Mayor, korban dibawa ke Kantor Pemerintah, sehingga korban percaya dengan apa yang diucapkan pelaku”. tuturnya.

Para pelaku ini, modusnya adalah mencari korban yang menawarkan mobil melalui media online, atau juga mencari mobil yang dipajang dengan bertuliskan “dijual”. Jika sudah berhasil menjalankan aksinya, para pelaku ini langsung menjual mobil hasil curiannya ke show room mobil.

Asep menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati ketika membeli mobil via online, dan jangan mudah tertipu atau terbujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal.

Petugas Polres Banjar juga mengamankan empat unit mobil, yaitu dua milik korban sedangkan dua mobil lainnya yang dipakai para komplotan untuk beraksi. Selain itu juga, petugas berhasil mengamankan STNK dan BPKB asli milik korban serta lima unit Handphone.

Sementara itu salah satu korban Edi Salman (55) warga Mulyasari Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dirinya menuturkan, pada tanggal 18 September 2014 lalu sempat didatangi oleh seseorang yang mengku bernama Mayor Rudi, pelaku tertarik dengan mobil Grand Livina yang ditawarkan korban, dan disepakati harga mobil tersebut RP 106 juta rupiah.

“Saat itu Si Mayor beberapa kali menelphone Komandannya, dan menyebutnya mobilnya bagus, ia pun taat beribadah dan Mayor pun orangnya sangat tidak mencurigakan,” Paparnya disaat memberikan keterangan di Mapolresta  Banjar.

Kemudian, Lanjut Edi,  pada tanggal 22 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Korban beserta putranya, Dodi Septian (25) mengaku diajak pelaku untuk menyelesaikan pembayaran mobil tersebut, dan korban pun dibawa masuk ke Kantor Pemkot Banjar.

“Pada saat itu anak saya diturunkan dari mobil dan diminta untuk membeli materai di Kantin,” Terangnya

Edi juga  mengaku setiap bertemu kelompok tersebut selalu ditepak pundaknya sehingga ia pun mengikuti saja dengan apa yang diperintahkan pelaku.

“Setiap bertemu saya selalu ditepuk pundak oleh pelaku, dan  anehnya saya pun selalu mengikuti apa yang diperintahkannya”,Imbuhnya.

Adapun keempat mobil yang diamankan Polisi dari tangan para pelaku, yaitu Grand Livina bernopol B 1630 BFT, Suzuki APV bernopol B8553 NO, dan mobil Daihatsu Terios warna putih bernopol ganda B1453 AAY, serta Toyota Rush bernopol D 1815 ME.

Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. ***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *