Gapura Garut ,- Sebanyak 79 Kepala Desa se Kabupaten Garut hasil pemilihab Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 22 Mei 2017, segera akan dilakukan proses pelantikan yang akan dilaksanakan pada Kamis 15 Juni 2017 mendatang di Gedung Pendopo Kabupaten Garut secara serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jatjat Darajat, mengatakan pihaknya telah mengajukan pelaksanaan pelantikan kepada Bupati Garut.
“Secara administrasi ke-79 Calon Kepala Desa terpilih sudah sesuai dengan tahapan, dimana mereka terpilih berdasarkan hasil Pilkades serentak pada tahun 2017.Proses pengajuan pelantikan sudah dilakukan serta sesuai dengan tahapan Pilkades, mereka akan dilantik oleh Bupati Garut,”Kata Jatjat kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).
Terkait adanya pengaduan dari Calon Kepala Desa yang tidak terpilih, ungkap Jatjat jika nantinya setelah proses pelantikan ada yang melakukan gugatan PTUN hal itu boleh boleh saja tidak ada pelarangan. “Soal itu merupakan hak bagi setiap warga negara, termasuk Calon Kepala Desa,”ucapnya.
Jatjat menegaskan persentase jumlah partisipasi yang memberikan hak pilihnya pada Pilkades serentak dari 79 Desa yang menggelar Pilkades, mencapai lebih dari 65%. “Prosentasi itu sudah cukup baik, dengan persentase partisipasinya lebih dari 65%,”Imbuhnya.
Sejauh ini diakui Jatjat, banyaknya persoalan yang muncul pasca Pilkades serentak, seperti banyaknya permintaan audensi ke Gedung DPRD, sebagai sebuah hal yang wajar.
“Semuanya masih wajar wajar saja, yang jelas dalam proses Pilkades, seluruh panitia telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada,”Tuturnya.***Kus Kus Markuseu