Gapura Indonesia NEWS SOSIAL POLITIK Kejaksaan Bentuk TP4D, Dirapkan Bekerja Independen
SOSIAL POLITIK

Kejaksaan Bentuk TP4D, Dirapkan Bekerja Independen

Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Foto istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Foto istimewa
Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Foto istimewa

Gapura Garut ,- Kehadiran  Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk kejaksaan diharapkan mampu bekerja independen sesuai tugas dan fungsi dibentuknya Tim tersebut.

Masyarakat sejauh ini meminta tim bentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu dapat proporsional dalam bertugas, yakni meminimalisir penyelewengan program pembangunan pemerintah.

“Memang harus dibentuk tim TP4D dan perannya penting. Masyarakat tentu berharap tim tersebut dapat bekerja maksimal,” kata Pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Garut, Feri Purnama, Minggu (24/4//2016).

Feri menekankan agar pemerintah dan instansi terkait selalu mengevaluasi kinerja TP4D. Bila kinerjanya tidak sesuai, tambah Feri, sebaiknya tim tersebut dibubarkan.

“Kalau kinerjanya tidak sesuai dengan harapan, lebih baik optimalkan saja fungsi lembaga yang sudah ada. Akan sangat penting institusi terkait membangun kesadaran penggunaan anggaran agar tidak ada praktik korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, akan sangat percuma bila banyak tim pengawas jika objeknya telah bersifat korup. Ia menduga praktek korupsi tetap akan subur dalam setiap pembangunan.

“Kalau tidak maksimal, keberadaan TP4D juga seolah meniadakan peran pengawas lainnya, misalkan seperti DPRD. Legislatif kan sebuah lembaga yang kuat dalam melakukan pengawasan dan pembangunan,” ucapnya.

Adanya pendampingan dari TP4D, lanjut dia, merupakan bukti dari rendahnya kesadaran pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran dalam menjalankan aturan. “Perlu adanya pendampingan dari TPAD itu artinya pengguna anggaran belum layak menempati posisinya. Sudah saatnya SDM pemerintah harus lebih cerdas agar bisa mengayomi masyarakat sesuai tugas dan fungsinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kajari Garut Mamik Suligiono menyebut TP4D memiliki tiga poin penting yang menjadi tugasnya. Ketiga poin ini yaitu memastikan pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sebagaimana mestinya, pembangunan untuk rakyat terlaksanakan manfaatnya dan dinikmati rakyat, serta mengawasi penyerapan anggaran.

“Tugas dan fungsi yang dilakukan TP4D di antaranya melakukan pengawalan, mengamankan, dan mendukung pembangunan pemerintah melalui pencegahan persuasif, dengan cara pendampingan hukum kepada Intansi-intansi Pemerintah. Setelah itu, tim ini juga akan melakukan Diskusi dan pembahasan bersama dengan intansi pemerintah,” paparnya.

Mamik menambahkan, tugas lain tim ini adalah melakukan pendampingan hukum bagi pejabat birokrasi dan pejabat pengelola keuangan dan anggaran. “Tugas TP4D yang lainnya meliputi  koordinasi dengan APIP atau Inspektorat, apabila terdapat temuan penyimpangan yang terindikasi penyalahgunaan wewenang. Melakukan monitoring dan evaluasi serta melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan  yang cukup,” imbuhnya.***Bro

Exit mobile version