Gapura Indonesia NEWS PERISTIWA Warga Perum Garut City Kecewa, Pengembang Tidak Membangun Fasilitas Umum
PERISTIWA

Warga Perum Garut City Kecewa, Pengembang Tidak Membangun Fasilitas Umum

Susana Pertemuan warga perum dengan pihak Kecamatan, foto Dok

Susana Pertemuan warga perum dengan pihak Kecamatan, foto Dok
Susana Pertemuan warga perum dengan pihak Kecamatan, foto Dok


Gapura Garut ,- Warga perumahan Garut City yang berlokasi di kawasan Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat, beramai-ramai mendatangi kelurahan setempat, (16/12/2016.

Para warga perumaha tersebut mempertanyakan sejumlah fasilitas yang dijanjikan oleh pihak pengembang yaitu PT Cakra Bumi Panerang.

Pembangunan perumahan yang sudah berjalan lebih dari dua tahun tersebut ternyata sampai saat ini berbagai fasilitas yang dijanjikan belum juga terealisasi, seperti sarana tempat ibadah umum atau mesjid, sarana permainan anak, sarana olahraga, hingga infrastruktur lainnya yang belum terealisasi padahal sebelumnya sudah dijanjikan.

Setelah dilakukan berbagai upaya dengan itikad baik untuk mempertanyakan masalah tersebut, namun ironisnya pihak pengembang tidak pernah menanggapi keluhan warga.

Kecewa dengab sikap pengembang tersebut, wargapun terpaksa beramai ramai mendatangi kantor kelurahan Muarasanding untuk meminta pihak Kelurahan membantu memediasi keluhan warga.

Pimpinan forum komunikasi kecamatan Garut kota yang dipimpin langsung camat Garut Kota, Kapolsek juga Danramil langsung menanangani permasalahan tersebut.

Namun lagi lagi pihak pengembang atau pimpinan dari PT Cakra Bumu Panerang tak menghadiri pertemuan dengan pihak Forum Pimpinan Kecamatan dengan alasan yang tidak jelas.

Dihadapan para aparatur pemerintah tersebut, salah seorang warga perum Garut City, Dedi Supiandi menjelaskan berbagai persoalannya yang menjadi keluhan warga perum.

Ia mengaku kedatangannya ke kelurahan untuk meminta dimediasi atau dipertemukan dengan pihak developer untuk mempertanyakan hak warga sebagai konsumen yang telah membeli perumahan komersil itu.

“Kami kecewa karena sampai saat ini seluruh warga  merasa dibohongi dengan fasilitas perumahan yang telah dijanjikannya pengembang,Kata Dedi, Jumat (16/12/2016).

Menurutnya bila mengacu kepada UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan tempat pemukiman yakni jelas pihak pengembang sudah melanggar peraturan tersebut, pasalnya selain fasilitas yang telah dijanjikan sejumalah tempat sarana lainnya pun tak sesuai dengan sit plan yang ada.

Menanggapi hal itu, Camat Garut Kota Usep Basuki Eko mengaku menyesalkan atas tindakan pihak pengembang yang telah mengabaikan fasilitas umum.

“Kami akan memfasilitasi warga dengan pihak pengembang dalam waktu secepatnya,”Tegasnya.***TGM

Exit mobile version