Gapura Ciamis ,- Seorang karyawati Bank BTPN Sayriah Kota Banjar bernama Fani (25) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Ciamis. Fani yang merupakan warga Cicariang rt 01/09 / Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya akhirnya digiring ke Mapolres Ciamis setelah aksi merekayasa perampokan yang didalaginya sendiri terbongkar oleh Petugas Satreskrim Polres Ciamis.
Peristiwa yang sempat menyita perhatian petugas kepolisian tersebut berawal pada tanggal 17 Maret 2016 lalu, dimana sebuah peristiwa perampokan sadis menimpa Fani. kala itu, Fani dikabarkan mengalami perampokan saat hendak mengantar uang milik nasabah di Jalan Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Dalam peristiwa tersebut Fani mengalami luka parah akibat di tusuk pada bagian lambung kirinya.
Berdasarkan pengakuan Fani, peristiwa itu terjadi ketika korban hendak mengantarkan uang ke wilayah Padaherang, Pangandaran. Kala itu ia menggunakan sepeda motor. Saat berada di jalan Pertigaan Sindanghayu, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pria yang menggunakan motor. Saat itu ketiga pelaku menghampiri dan merebut tas yang di dibawa korban. Perlawananpun sempat diberikan oleh korban namun karena pelaku berjumlah tiga orang akhirnya korban tidak berdaya dan terkena tusukan dibagian lambung kirinya.
Usai melakukan aksi begalnya, ketiga orang pelaku yang memakai cadar itu, langsung melarikan diri, sementara korban merayap ke pinggir jalan dan meminta pertolongan warga. Korban pun dievakuasi ke Puskesmas Banjarsari untuk mendapat perawaan.
Akibat peristiwa tersebut, uang sebanyak 28 juta rupiah milik nasabah berhasil digasak pelaku yang diduga sebelumnya telah mengintai korban sejak pergi meninggalkan bank BTPN di Kota Banjar.
“Atas peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan-ketarangan dari korban dan para saksi, namun hasilnya kami malah menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan korban tersebut”, Kata AKP Roland Olaf Ferdinan, Kasat Reskrim Polres Ciamis kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut AKP Roland, pihaknya curiga dengan sejumlah keterangan dan pengakuan korban saat diperiksa. Setelah melakukan pendalam, akhirnya korban Fani mengaku jika aksi perampokan sadis itu direkayasa oleh dirinya karena terbelit utang.
“sebelumnya uang yang mau diantar ke nasabah, terlebih dahulu ditransfer ke rekening miliknya Fani dan sempat membeli pisau ke pasar untuk melukai perutnya sendiri biar dramatis”, Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.***Dedi Kuswandi