Gapura Indonesia NEWS HUKUM KRIMINAL Berbagai Kalangan di Banjar Soroti Rencana Hibah Anggaran Pemkot Ke Polres Banjar
HUKUM KRIMINAL

Berbagai Kalangan di Banjar Soroti Rencana Hibah Anggaran Pemkot Ke Polres Banjar

Para aktiifis berkumpul melakukan pembahasan berbagai persoalan di Kota Banjar, foto Hermanto

Para aktiifis berkumpul melakukan pembahasan berbagai persoalan di Kota Banjar, foto Hermanto
Para aktiifis berkumpul melakukan pembahasan berbagai persoalan di Kota Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Sejumlah kalangan di Kota Banjar, Jawa Barat menyoroti rencana Pemerintah Kota Banjar yang akan memberikan hibah anggaran kepada Polres setempat karena dinilai bertentangan dengan amanat UU nomor 32 tahun 2004.

Menurut Wahidan Ketua Dewan Pejuang Rakyat Daerah Kota Banjar menyatakan bahwa didalam UU tentang pemerintah daerah, pasal 155 ayat 2 menyebutkan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah (pusat) di daerah didanai dari dana atas beban APBN.

“Pemkot akan lebih bijak manakala dalam membuat kebijakan politik anggaran mengutamakan dulu urusan yg menjadi kewenangannya, kan masih banyak sektor lain yang lebih bisa bersentuhan dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” Ungkap Wahidan,  Selasa (27/10/2015).

Wahidan menambahkan, rencana pemberian hibah sebesar 4 miliar rupiah tersebut dinilai sebagai bentuk inefisiensi, dan tidak memperhatikan asas keadilan untuk masyarakat. Dalam PP 58 th 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menurutnya sudah jelas, pemerintah daerah dalam meracik dan mengelola keuangan harus efektif, efisien, ekonomis, dengan memperhatikan asas keadilan untuk masyarakat.

“Empat miliar kan lebih baik dialokasikan untuk hal-hal yang dapat menunjang tercapainya visi-misi daerah,”Imbuhnya.

Ungkapan senada juga disampaikan Tsabit AH, Wakil ketua PMII Kota Banjar, yang menilai  pihak Polres harus lebih bijak dalam menyikapi rencana pemberian hibah 4 miliar rupiah dari Pemkot tersebut. Sebab menurut Tsabit, jika bantuan hibah sebesar itu diterima secara tidak langsung akan mengurangi independensi Kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum.

“Saya nilai rencana ini seperti ‘rayuan gombal’ untuk lembaga penegak hukum. Secara aturan sih gak begitu bermasalah, tetapi saya yakin bapak Kapolres memahami Keppres 70 thn 2002 tentang organisasi dan tata kerja kepolisian RI. Saya berharap Kapolres menolak rencana pemkot tersebut,”Katanya.

Sementara itu, Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih saat dihubungi via ponselnya, diterima oleh ajudannya. Ia mengatakan bahwa Walikota sedang ada urusan keluarga di rumahnya.

“Maaf untuk masalah ini, saya tidak bisa bersteatment, karena itu kewenangan beliau, nanti saya sampaikan ke beliau,”ucap ajudannya via ponsel.***Hermanto

Exit mobile version