Gapura Garut ,- Berdasarkan ketentuan Undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sempat mengajukan anggaran untuk pemilu 2018-2019 mendatang dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 119 miliar.
Pengajuan tersebut sempat dinilai terlalu besar dan mengada-ngada oleh Pemkab Garut. Saat ini menurut Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi setelah hadirnya Undang-undang yang bar nomor 10 tahun 2016 dan adanya perubahan serta melalukan berbagai pencermatan, maka pengajuan anggaran pemilu mendatang menjadi Rp. 96 miliar yang diajukan.
“Nilai pengajuan tersebut untuk dua moment politik dalam Pemilu Pilkada serentak yaitu Pilgub dan Pilbup. Itupun ada tambahan pos anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”Kata Hilwan Fanaqi, Jumat (16/9/2016).
Hilwan berharap Pemkab Garut segera melakukan kordinasi dengan pihak pemvor Jabar terkait pos-pos anggaran yang akan dialokasikan untuk kebutuhan Pemilu Pilgub dan Pilbub serenntak 2018 mendatang
“Intinya Pemkab Garut harus segera berkordinasi dengan pihak Pemvor untuk kejalasan pos-pos anggaran Pemilukada serentak yang akan dibiayai Pemprov nantinya,”Ungkapnya.
Sejauh ini kata Hilwan Pemilukada serentak yang akan di biayai oleh Pemprov diantaranya untuk biaya pembayaran PPK dan PPS.
“Sementara untuk pengolahan data pemilih KPPS dan yang lainnya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Garut. Namun itu juga belum pasti karena belum ada keputusan akhir,”Tuturnya.
Hilwan menyarankan Pemkab Garut lebih pro aktif melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi mengenai kejelasan tersebut dengan melakukan upaya jemput bola tidak sekedar menunggu turunnya keputusan saja.***Irwan Rudiawan