Gapura Garut ,- Warha masyarakat kecamatan Cibatu Kabupaten Garut yang tergabung dalam Forum Musyawarah Masyarakat Cibatu (FMMC), menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang hingga kini tetap membiarkan pembangunan pabrik milik PT Kydo Indonesia.
Pabrik yang berlokasi di Kampung Congkang, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut tersebut telah direkomendasikan DPRD Garut untuk dilakukan penutupan saat warga Cibaru beraudensi di gedung DPRD Garut, baru baru ini.
Menurutnya, pihak perusahaan PT Kydo Indonesia jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan.
“PT Kydo Indonesia ini melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini jelas pelanggaran karena hanya mengantongi IPPT yang juga bermasalah,” Ungkapnya.
Amarulloh menambahkan sesuai dengan kesepakatan pada saat pihaknya audensi dengan Komisi B, dan beberapa SKPD terkait, maka pihaknya terpaksa akan mengambil langkah-langkah, dengan menduduki lokasi pembangunan tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan apapun dari pihak pemerintah kabupaten Garut kami akan melakukan tindakan perlawanan vesi warga disini,” Tandasnya.***TGM