Gapura Ciamis ,- Dua orang tersangka pelaku kejahatan dengan kekerasan berinisial AA (26) asal Pacet Kabupaten Bandung dengan NK (26) seorang peremuan asal Purwakarta, keduanya bekerjasama melakukan tindakan kejahatan dengan modus meminjam mobil rental dan menganiaya sopirnya dengan memberinya makanan dicampur biji kecubung hingga korban tidak sadarkan diri.
“Kedua tersangka ini memang laki-laki dan perempuan namun memang bukan pasangan, melainkan mereka sengaja berkelompok untuk melakukan pencurian dengan kekerasan bermodus mengambil biji-biji kecubung yang dicampurkan kedalam makanan sehingga kadarnya tinggi dan membuat korban kehilangan kesadarannya”, Kata Kapolres Ciamis AKBP Arife Rachman, Selasa (5/4/2016).
Menurut Arief, aksi kriminalitas dengan bentuk kekerasan yang dilakukan sepasang muda-mudi ini terjadi tepatnya di SPBU Cijeungjing Ciamis.
“ Awalnya warga sekitar menemukan seorang pria bernama Nurahmat (27), asal Cempaka sari, Kabupaten Purwakarta dalam keadaan tergeletak dan tidak sadarkan diri. Oleh bersama petugas korban segera dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan pertolongan medis”, Ungkapnya.
Berbekal laporan warga, lanjut Arief Jajarannya dari Polsek Cijeungjing bersama anggota Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya petugas berhasil mengetahui jika korban adalah merupakan sopir mobil rental yang diduga kuat menjadi korban bius para pelaku.
Para pelaku kemudian membawa lari kendaraan roda empat jenis mini-bus bernomor Polisi T 1591 AG warna putih yang sebelumnya telah disewa terlebih dahulu oleh pelaku.
“Berdasar keterangan korban jajaran kami mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan yang dibawa lari para pelaku dan berada diwilayah Kulon Progo, Yogyakarta. Bekerjasama dengan Polsek Cempaka, Alhamdulillah pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan”, Tutur Arief.
Arief menambahkan, para pelaku merupakan pencuri lintas daerah dan provinsi, dimana berdasarkan dari pengakuannya , mereka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda.
“Pengakuannya sudah tujuh kali melakukan aksi dan di TKP Cijeungjing ini membuat keduanya tertangkap”, Ucapnya.
Kendaraan curian hasil kejahatan tersebut, biasanya dijual tersangka dalam harga murah berkisar antara Rp 15 hingga Rp 45 juta rupihan dan biasanya di jual kewilayah Lumajang Jawa Timur.
“Kedua tersangka pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara”, Pungkas Arief.***Dedi Kuswandi