Gapura Kota Banjar , – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, menggelar razia pekat ke setiap hotel pada Jum’at (11/3/2016) siang. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring dua pasangan bukan muhrim yang tengah asyik “ngamar” di hotel kelas melati.
Kedua pasangan ini belakangan diketahui berinisial SK (28) warga Lakbok – Ciamis dan AH (30) warga Pataruman Kota Banjar. Serta TR (44) warga Pandakembang – Tasikmalaya dan JA (35) warga Tawang-Tasikmalaya. Mereka masing-masing terjaring di kamar hotel yang berada di jalan Kantor Pos dan jalan raya Pangandaran.
Kasi Penegakkan Peraturan Daerah (Gakda), Yaya Kurnia Subrata mengatakan, kegiatan razia yang digelar pihaknya untuk melaksanakan Perda Kota Banjar nomor 5 tahun 2009 tentang pelacuran.
“Dalam razia ini, kami menerjunkan 22 anggota, hal ini untuk menegakkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang pelacuran,”Kata Yaya kepada wartawan.
Menurut Yaya, masing-masing pasangan yang terjaring rajia tersebut akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Kami akan mintai keterangan kemudian akan dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya”, Tandasnya.***Hermanto