Gapura Garut ,- Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau menertibkan para pelanggar parkir di sejumlah kawsan diwilayah pusat Kota Garut yang kini tampak semrawut dan tidak tertata.
“Dinas Perhubungan Garut tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau menertibkan warga yang melanggar aturan perparkiran karena hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian,” Kata Nandi Rustandi, Kepala Bidang Sarana Dishub Kabupaten Garut, Minggu (2/4/2017).
Nandi menyebutkan salah satu penyebab maraknya parkir liar di sejumlah lokasi khususnya di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di zona merah kota Garut, diantaranya disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memarkirkan kendaraan disembarang tempat.
“Meski sudah terpasang sejumlah rambu peringatan larangan berhenti hampir disepanjang kawasan tertib lalulintas jalan A Yani dan sejumlah jalur zona merah lainnya, namun tanpa ada rasa takut melanggar atau ditilang, warga dengan seenaknya memarkirkan kendaraan didepan rambu larangan tersebut bahkan meninggalkannya,”ungkapnya menyesalkan
Sejauh ini kata Nandi dinas Perhubungan hanya memiliki kewenangan dalam menertibkan kendaraan umum atau kendaraan tidak laik jalan sehingga terkait dengan tindakan terhadap parkir sembarangan sepenuhnya kewenangan Kepolisian.
“Meskipun sering dilibatkan dalam upaya penertiban,itu kapasitasnya kita dari Dishub hanya diperbantukan,”Imbuhnya.
Nandi menegaskan dalam Undang Undang lalu lintas sudah jelas bahwa bagi masyarakat yang melanggar rambu- rambu atau marka jalan penindakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum kepolisian.
“Kami hanya sebagai penyedia fasilitas rambu-rambu dan marka jalan serta fasilitas penunjang lalu lintas lainnya,”Tandasnya.***Irwan Rudiawan