Gapura Bandung ,- Pria berinisial Y mantan suami pemeran perempuan dalam potongan video mesum “PNS Pemkot Bandung“, akhirnya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Kami masih melakukan pendalaman kepada dia. Karena kan dia yang membuat (video mesum), Y sekarang wajib lapor” Kata AKBP Nugroho Arianto, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Senin (8/9/2014).
Menurutnya, penyidik akan mengonfrontir antara Y dan sang pemeran perempuan berinisial R, sebagaimana pengakuannya
“kita akan konfrontir keduanya, mengingat masing-masing diantara keduanya mempertahankan alasan, sementara untuk R dan Y sekarang masih saksi. R kami akan lakukan pemeriksaan tambahan,” ungkapnya.
Arianto menambahkan, sejauh ini Y kooperatif. “Kemarin Kamis juga datang. Tapi untuk hari ini belum datang,” ucapnya.
Pihaknya lanjut Arianto, akan membawa barang bukti hasil sitaan ke Mabes Polri. Di antara barang bukti yang akan dibawa untuk diteliti adalah seperangkat komputer milik Y.
“Kemungkinan hari Rabu (10 September) kami akan bawa barang bukti ke bagian digital forensic Mabes Polri. Kami sedang mencari file-file yang ada dalam perangkat itu, tapi perangkat itu rusak jadi kami bawa ke Mabes Polri,” Imbuhnya.
Hasil pemeriksaan perangkat tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk menentukan status Y. “Tersangka atau masih saksi, ya kita lihat saja hasilnya nanti,” Pungkasnya.***Barazev