Menurutnya, pergantian kepsek juga akan dilakukan dengan alasan penilaian kinerja yang bersangkutan. Mereka ada 570 kepsek masuk periode I (masa kerja 1-4 tahun) terdiri atas kepsek SD 516 orang, SMP 38 orang, SMA 9 orang, dan SMK 7 orang.
Sementara itu masuk pada peride II (masa kerja 5-8 Tahun) ada sekitar 437 kepsek dengan rincian kepsek SD 365 orang, SMP 53 orang, SMA 13 orang, dan SMK 6 orang.
Sisanya masuk pada periode III (masa kerja 9-12 tahun) sebanyak 283 orang terdiri atas kepsek SD 258 orang, SMP 20 orang, dan SMA 5 orang.
Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan akan segera melakukan periodisasi jabatan kepala sekolah berdasarkan hasil laporan evaluasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Rudy berharap para calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kriteria dan penilaian yang dikeluarkan lembaga penyelenggara diantaranya memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dari Kementrian Pendidikan Nasional atau lembaga yang ditunjuk.
“Ini sesuai dengan Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, Jika hasil penilaian kinerja dari semua unsur yang berkepentingan dengan dunia pendidikan baik, maka bisa diangkat jadi kepala sekolah. Begitupun sebaliknya,?”, Kata Rudy.***TG