USAHA PRODUK

Memprihatinkan, Aktivitas Tambang Galian C di Garut Sporadis

Galian pasir gunung guntur
Gapura Garut ,- Kepala Dinas Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, Jawa Barat H. Uu Saefudin mengatakan, proses penambangan pasir atau Galian C di Kabupaten Garut berlangsung secara sporadis, sehingga sangat berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
Sporadisnya kegiatan pertambangan tersebut disebabkan karena setiap kepala teknik tambang di sejumlah perusahaan itu belum berfungsi sesuai ketentuannya.
“Kerusakan dan pencemaran lingkungan itu artinya luas. Bisa berdampak pada alam dan juga pada masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar lokasi tambang. Di Garut, para kepala teknik tambang pada sebagian besar perusahaan itu belum berfungsi. Makanya masih ada gejolak di masyarakat mengenai kerusakan dan pencemaran lingkungan,” kata Uu, Rabu (10/6/2015).
Salah satu laporan terbaru adalah terganggunya masyarakat di Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, oleh aktivitas pertambangan galian C. Aktivitas pertambangan di desa ini kerap dilakukan sejak siang hingga malam hari.
“Masyarakat mengaku terganggu oleh bisingnya aktivitas tambang yang melibatkan alat berat. Apalagi sampai malam hari. Hal ini sudah merupakan bentuk pencemaran lingkungan dan tidak disiplinnya kegiatan tambang. Yang bertanggung jawab tentu kepala teknik tambang perusahaan,” paparnya.
Menurutnya ada jam kerja yang harus dipatuhi setiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya. Seorang kepala teknik tambang, lanjutnya, berperan penting pada seluruh operasi pertambangan perusahaan.
“Belum lagi upaya perusahaan untuk mereklamasi lokasi tambang, kami pantau memang belum semuanya sesuai aturan,” imbuhnya.
Dengan kata lain, sambungnya, keberadaan kepala teknik tambang yang menjalankan fungsinya dengan baik mutlak dimiliki setiap perusahaan yang akan beroperasi di wilayah Garut. Pemerintah pun mengancam akan menutup dan mencabut setiap izin yang dimiliki, bila setiap perusahaan itu tidak mengindahkan aturan.
“Kalau kepala teknik tambangnya tidak diganti, ya perusahaan itu akan dicabut izinnya. Ditutup aktivitasnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berwenang dalam hal ini. Pemerintah dari provinsi juga akan melakukan evaluasi. Kami berikan rekomendasi,” ucapnya.
Uu menyebut ada 13 perusahaan di wilayah Garut yang bergerak di bidang galian C. Dari ke-13 perusahaan ini, empat diantaranya telah beroperasi.
“Empat perusahaan yang sudah beroperasi ini adalah PT Mandala Karya, perusahaan perorangan milik Ujang Widuri, MPM, dan CV Trikarya,” sebutnya.
Sembilan perusahaan lain yang berizin namun belum beroperasi adalah Banyu Arta, Setia Kawan, CV Agung, CV Cahaya Priangan, PT Fajar, PT Subur Jaya Laksana, PT Bumi Makmur, PT Bangkit Bersama, dan PT Bangkit Bersama Rahmi. Sebelumnya, masyarakat Kampung Sindang Singkir, Desa Cimareme, mengeluhkan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan satu perusahaan di sekitar tempat tinggal mereka.
Seorang warga Kampung Sindang Singkir bernama Didin (50), mengaku aktivitas tambang oleh perusahaan ini menimbulkan kebisingan dan polusi udara.
“Warga sangat terganggu oleh aktivitas tambang galian C ini. Sejak siang hingga larut malam, kendaraan besar kerap keluar masuk lokasi tambang. Hasilnya selalu menimbulkan kegaduhan. Belum lagi sekarang udara jadi bercampur debu,” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *