Gapura Garut,- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Leles Kabupaten Garut diharapkan menjadi langkah awal kesejahteraan masyarakat Kecamatan Leles , karena dengan terbentuknya Bumdes Kecamatan ini berbagai potensi bisa dapat tergarap dengan maksima.
Ketua BUMDes Kecamatan Leles H Asep Basir mengatakan Bumdes Kecamatan Leles dibentuk pada bulan September 2014 lalu.
“terbentuknya sudah sejak September 2014, namun untuk sementara kantornya masih numpang di Gedung Pendopo Kecamatan Leles”. kata Asep saat ditemui Jumat (20/3/2015).
Asep berharap Pemerintah Kabupaten atau Provinsi dan Pusat dapat memberikan perhatian penuh terhadap keberadaan BUMDes ditingkat Kecamatan ini.
“BUMDes ini terbentuk merupakan inisiatif dari para Kepala Desa sebanyak dua belas Desa se Kecamatan Leles dengan maksud dan tujuan di adakannya BUMDes Kecamatan ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan asli Desa yang di kelola oleh BUMDes”, Ungkapnya.
Asep menambahkan, BUMDes juga diharapkan bisa melayani dan memberdayakan masyarakat untuk saling bekerjasama agar dapat mengurangi angka pengangguran di tingkat Kecamatan Leles
“Ini juga dapat menjadi wadah untuk silaturahmi sesama Kepala Desa se Kecamatan Leles nantinya”. Imbuhnya.
Sementara itu, Camat Leles Hj. Rusmanah saat ditemui di kantornya menyambut baik adanya BUMDes ditingkat Kecamatan tersebut.
“Langkah yang sangat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan warga tingkat Kecamatan Leles nantinya”. Ungkapnya.
Rusmanah juga menegaskan jika kehadiran BUMDes tersebut kedepan dapat menjadi wadah untuk mengelola sumber-sumber atau potensi usaha yang ada di masing-masing Desa.
“Ini kan BUMDes yang mewakili dua belas Desa yang ada di Kecamatan leles semoga saja dapat secepatnya berjalan dan tidak hanya dibentuk kemudian didiamkan atau ada namnya tapi tidak ada kegitannya”, tegasnya.
Sejauh ini menurut Rusmanah, BUMDes Kecamatan ini baru pertama ada di Indonesia yaitu di Kacamatan Leles Kabupaten Garut.
“Ini mungkin yang pertama ada di Indonesia nantinya bisa bekerjasama dengan pihak ke tiga selama aturan mainnya jelas dan dinilai menguntungkan kedua belah pihak”Pungkasnya.***Kus Markuseu
Bagaimana Tanggapan Anda ?
Desain kemasan online gratis Coba Sekarang