USAHA PRODUK

Marak Pon Bensin Mini, Izin Usahanya Belum Jelas

gambar islustrasi, foto Istimewa
gambar islustrasi, foto Istimewa

Gapura Tasikmalaya ,- Keberadaan Pom Bensin Mini makin menjamur belakangan ini , namun sejauh ini keberadaanya tidak jelas dari aspek perizinan usahanya. Demikian ditegaskan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. BPPT Kota Tasikmalaya tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk Pom Bensin mini tersebut.

“Belum ada pihak atau seorang pun yang mengajukan untuk izin usaha SPBU mini dari wilayah Kota Tasikmalaya, tetapi kini keberadaanya terus bermunculan cukup banyak,” Kata Kepala Bidang Perizinan tertentu Kota Tasikmalaya, Tateng Nurhadijaya, Kepada Wartawan, Minggu (22/2/2015).

Menurutnya, jenis usaha pendirian Pom Bensin mini hingga saat ini belum diketahui secara jelas, apakah termasuk usaha yang diharuskan dikeluarkan izinnya oleh BPPT atau tidak.

“Kalau izin usaha yang kami keluarkan selain budget usahanya di atas Rp 50 juta juga harus ada izin-izin yang mesti ditempuh terlebih dahulu, seperti salah satunya izin gangguan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Teknis Balai Metrologi Tasikmalaya, Heri Suherman, setiap alat ukur wajib ditera ulang.  Karena sesuai dengan ketentuan undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang digunakan oleh pengusaha  SPBU.

“Peneraan ulang untuk sementara dihentikan dulu, terkait masalah perizinannya yang belum jelas. Karena peneraan yang telah dilakukan ada salah presepsi seolah Balai Metro logi yang melegalkan usaha tersebut”, Ungkapnya.

Heri menambahkan, sebelumnya peneraaan ulang SPBU mini pernah dilakukan untuk wilayah di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 8 unit. Sementara untuk wilayah Kota Tasikmalaya, belum pernah dilakukan peneraan***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *