SOSIAL POLITIK

Lebaran dan Cuti Bersama, Kantor Samsat Banjar Tutup Tanggal 11 Hingga 20 Juni 2018

Adun Abdullah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, foto Hermanto

Gapura Banjar , – Menjelang libur panjang Lebaran 2018 dan cuti bersama, layanan pajak kendaraan bermotor di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar atau Samsat Banjar akan libur mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, Adun Abdullah Safe’i mengungkapkan hal tersebut kepada sejumlah wartawan agar menyampaikan kepada warga masyarakat.

Menurutnya, pelayanan samsat akan memberikan toleransi bagi kendaraan yang telat saat libur cuti bersama. Kendaraan yang jatuh tempo pada 10-20 Juni mendapatkan toleransi sampai tanggal 21 tidak dikenakan sanksi administratif.

“Tanggal 21 Juni 2018 masih ada toleransi, namun jika pembayaran melibihi tanggal tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif,” Kata Adun kepada wartawan, Jum’at (8/6/2018).

Adun menambahkan, tanggal 9 Juni samsat masih buka seperti biasa, namun menurutnya setelah itu libur mengikuti jadwal cuti bersama.

“Masalah tunggakan pajak memang ada toleransi, namun jika mepet pembayaran lebih baik dibayar sejak awal sebelum libur,” imbuhnya.

Masih kata Adun, tanggal 21 pelayanan e-Samsat berjalan sebagai mana mestinya. Menurutnya aturan tersebut berdasarkan surat edaran kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat nomor 973/805 – P1, tanggal 4 Juni 2018 tentang pengenaan sanksi administratif.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *