PILKADA SOSIAL POLITIK

Putusan DKPP Dalam Sengketa Pilkada Purwakarta Rugikan Penggugat

Gapura Purwakarta ,- Putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan sengketa Pilkada oleh bakal pasangan cakon Bupati Purwakarta Rustandi-Dikdik Sukardi atas dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Panwaslu Purwakarta belum lama ini, Pihak pengadu dalam hal ini Rustandi – Dikdik merasa tidak puas atas putusan DKPP.

“Karena tidak mengizinkan bapaslon Rusdik untuk mengikuti proses lanjutan pada pilkada Purwakarta dengan alasan administrasi partai pengusung, putusan DKPP hanya berupa “Peringatan Keras” terhadap seluruh komisioner KPU dan Panwaslu Purwakarta,” kata Rustandie di kediamanya di Jl Veteran, Jumat (8/6/2018).

Pihaknya memandang, hanya disitulah keberanian DKPP untuk menghukum KPU dan Panwas Purwakarta. Padahal menurutnya, dampak dari pelanggaran etika yang diperbuat pihak penyelengara pemilu begitu berat, sehingga dapat mencoreng proses pilkada.

“Kendati demikian, sekalipun begitu membuncahnya kekecewaan yang kami rasakan, namun kami harus tetap legowo menerimanya sebagai sebuah realita,” ungkapnya.

Baginya, lanjut Rustandie, keputusan tersebut menjadi sebuah pecut untuk lebih giat bekerja dan berjuang dan akan menguatkanya dimasa depan.

“Kepada pihak pihak yang saat ini tersenyum atas keputusan DKPP ini, percayalah, saya juga ikut tersenyum bersama anda. Karena saya meyakini ini hanyalah kemenangan yang tertunda,” ujarnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *