SOSIAL POLITIK

Garut Tak Berdaya Benahi Parkir, Pendapatan Menguap Tak Masuk PAD

Kawasan Pusat Kota Garut yang seharusnya menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) terlihat semrawut, Foto Internet

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut masih mengeluhkan kecilnya pemasukan pendapatan daerah dari sektor perparkiran, padahal potensinya sangat besar jika melihat melimpahnya jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah di Kabupaten Garut dari tahun ketahun.

Bahkan sejumlah ruas jalan di Kawasan Pusat Kota Garut pada hari-hari libur tampak sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang mengantri parkit di Kawasan Pusat Kota. Pemandangan tersebut karena hampir sejumlah pusat keramaian baik perkantoran pemerintah dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga kawasan pusat perbelanjaan di Garut rata-rata tidak memiliki ruang pakrir sehingga warga terpaksa harus memarkirkan kendaran dibahu jalan disekitar pusat kota yang juga sangat terbatas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Suherman mengakui kondisi tersebut memang yang terjadi saat ini di Kabupaten Garut. Maraknya parkir liar diduga menjadi salah satu penghambat masuknya pendapatan dari bisnis titip kendaraan tersebut diluar minimnya ruang parkir yang ada.

“Tahun lalu kami baru mampu mencapai Rp 800 juta dari target Rp1,150 miliar,” Kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, Selasa (29/5/2018).

Suherman menyebut potensi parkir dari pengguna kendaraan di kabupaten Garut cukup besar. Dilihat dari potensi kendaraan, besaran potensi pendapatan parkir dari sektor parkir untuk Garut bisa mencapai Rp 1,3-1,4 miliar per tahun. “Tapi ya itu sulit mencapainya karena banyak factor,”ucapnya

Suherman melihat minimnya prasarana parkir modern, dengan peralatan dan mesin yang mampu menghitung pemasukan, menyebabkan potensi itu menguap sia-siap.

“Beberapa waktu lalu sempat muncul wacana menggunakan sistem e-parkir, malah didemo kelompok tertentu,” katanya.

Sementara itu saat ini lanjut Suherman, pihaknya di Dishub Garut hanya mengelola petugas parkir sebanyak 420 orang, angka yang terbilang kecil untuk menjangkau seluruh area publik Kabupaten Garut yang terbilang luas jika dihitung secara keseluruhan.

“Pokonya di luar kawasan yang di SK-kan Bupati Garut itu ilegal, masyarakat jangan membayar parkir bagi mereka yang tidak berseragam resmi,” himbau dia.

Suherman tdak menampik dengan kondisi yang terjadi seperti saat ini potensi pendapatan parkir cukup besar hanya menguntungkan dan dinikmati pengelola parkir liar, yang tidak memberikan pemasukan bagi kas Pemda.

“Kalau ada pihak ketiga sepertinya lebih baik, biarkan mereka yang kelola, kita nanti mendapatkan pendapatan,”tegasnya.

Garut Kesulitan Tertibkan Pengelola Parkir Liar

Upaya penertiban terhadap sektor perparkiran Kabupaten Garut yang hingga kini masih carut marut dan semakin semrawut belum juga membuahkan hasil.

Potensi pendapatan parkit yang cukup besar sebagaimana diakui Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, sejauh ini malah menguap masuk kepihak-pihak lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Besarnya potensi parkir Garut sejauh ini, tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang masuk ke Kas Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu hambatan terbesar, jebloknya sektor  pendapatan parkir menurut Dishub Garut, karena  semakin maraknya kawasan parkir liar.

“mereka dengan mudah tanpa izin membuka titik parkir baru, meskipun mengganggu jalur lalu lintas. Kami bersama satpol PP (Polisi Pamong Praja) selalu menertibkan, tapi ya itu ada lagi-ada lagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut H. Suherman.

Menurutnya, akibat membandelnya oknum petugas parkir liar, Dishub  hanya bisa mengimbau agar warga masyarakat untuk berani menolak membayar parkir atau tips  kepada mereka yang meminta uang berbekla pluit saat warga menyimpan kendaraannya.

“Biarkan saja (kalau meminta), dan usahakan juga jangan parkir sembarangan sebab mengganggu jalannya lalu lintas,”ujar Suherman.

Suherman menambahkan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan  pihaknya, dari sekian kawasan parkir di Garut, hanya beberapa yang terbilang resmi yakni kawasan perkotaan Garut di sepanjang Jalan Ahad Yani, depan kantor Bank Jabar Banten Garut, depan SMP Negeri 1 dan 2 Garut, serta kawasan bilangan Swalayan Asia sampai SMPN 5 Garut. “diluar itu ilegal,” ujarnya.

Suherman juga menegaskan bahwa  selain kawasan parkir legal yang telah ditetapkan, pihaknya melarang kawasan perkantoran tempat pelayanan umum masyarakat untuk dijadikan area bisnis lahan parkir.

“Seperti rumah sakit, kantor polisi, kejaksaan, yang sifatnya pelayanan umum itu tidak boleh ada pungutan parkir, jadi penetapan parkir itu berdasarkan Perda dan Perbup,”tegasnya.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *