SOSIAL POLITIK

Panwaslu Purwakarta Catatat Ada 21 Pelanggaran Selama Kampanye Pilbup dan Pilgub 2018

Gapura Purwakarta, – Panwaslu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, mencatat sebanyak 21 pelanggaran yang terjadi pada kampanye Pilgub Jabar dan Pilbup Purwakarta 2018.

Setidaknya 21 pelanggaran ditemukan pada masa kampanye Pilgub dan Pilbup di Purwakarta. 8 diantaranya sudah diputus, 4 diproses dan 9 temuan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif disalah satu Hotel di Purwakarta
mengatakan, sejumlah rekomendasi telah dikeluarkan Panwaslu Purwakarta kepada pihak terkait, berkenaan dengan sejumlah pelanggaran.

Domain kita hanya diwilayah penyidikan dan penuntutan, untuk eksekusi sanki diserahkan kepada pihak terkait, atau intansi peradilan, katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Purwakarta, Ujang Abidin merinci sejumlah pelanggaran, diantaranya

Pelanggaran kampanye :
Pertama APK yang terpasang sebanyak 2.211 dan ditertibkan 371 APK. Kedua berkaitan dengan penanganan pelanggaran ada 21 kasus.

Untuk pelanggaran yang diputus terdiri dari;
1. Kampanye tempat ibadah, (paslon 3)
2. ASN hadir undian nomor urut cagub (No 4)
3. Kades masuk tim kampanye (Paslon2)
4. Kades rekap calon saksi Bojong(Paslon 2)
5. Kades rekap calon saksi BBC (Paslon 2)
6. Linmas ngangkut APK (Paslon 3)
7. 8 Kades Selfi di Kcamatan Bungursari (Paslon 2 dan Cagub 4)
8. Dirut BUMD hadir debat (Cagub 4).

Terakhir, yang masih diproses adalah Kades Campaka Posting Cagub no urut 1 di Medsos, ASN pasang APK di rumah, Kampanye di madrasah Bojong dan Kades masuk struktur parpol dengan 20 orang telah diklarifikasi dan menyatakan mundur dari parpol dari 11 kecamatan.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *