SOSIAL POLITIK

UPZ SKPD Garut Baru Menyetorkan 75 Persen Zakat ke Baznas

Gapura Garut, – Penjabat Sekda Garut Uu Saepudin mengungkapkan, hingga kini baru 75 persen UPZ (Unit Pengumpul Zakat) SKPD Garut yang telah menyetorkan ke Zakat para ASN ke Baznas Kabupaten Garut.

Ia memerintahkan agar UPZ SKPD yang belum menyetorkan zakatnya untuk segera berhubungan dengan pihak Baznas.

“Sampai hari ini laporan dari Baznas ada SKPD yang belum menyetorkan, jadi saya mohon Pejabat Tinggi Pratama di masing-masing SKPD untuk mengeceknya”, ujarnya pada apel gabungan, di Lapang Setda Kabupaten Garut, Senin (18/3/2018)

Uu menyebut, zakat yang dikumpulkan di masing-masing UPZ SKPD adalah sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 tahuin 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Berdasarkan data Laporan ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh) UPZ SKPD yang dikeluarkan Baznas Kabupaten Garut, pada Februari 2018, dari 32 UPZ SKPD, sekitar 9 UPZ SKPD belum menyetorkan zakatnya,”ujarnya.

Sementara itu Wakil Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kabupaten Garut, Abdulllah Ependi, menyebutkan potensi zakat di Garut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per bulan.

” itu pun bila berasal zakat penghasilan kalangan PNS. Jika potensi tersebut digali maksimal, yakin dana ZIS bisa menjadi sumber alternatif pembangunan daerah,”ujarnya.

Menurutnya Kabupaten Garut sendiri telah melahirkan payung hukum pengelolaan dana zakat atas inisiatif DPRD dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat.

‘Perda tersebut lebih dulu terbit sebelum Undang-Undang Nomor 23 Thaun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disyahkan. Jadi Perda itu kemudian diperbarui dengan disyahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.”tukasnya. ***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *