PILKADA SOSIAL POLITIK

Dijegal di KPU, Calon Bupati Garut Agus Supriadi Tempuh Jalur Hukum

Agus Supriadi bersama Kuasa Hukumnya menunjukan bukti-bukti yang diklaim KPUD Garut tidak ada, foto dok

Gapura Garut ,-  Pasangan calon Bupati Garut Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah (Pasti) merasa menyebut ada yang menjegal pencalonan dirinya  dalam Pilkada Garut 2018 ini.

Dihadapan para wartawan di rumah pribadinya,Selasa (13/2/2018) malam Agus Supriadi mengatakan dirinya akan melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Sebelumnya Agus-Imas (Pasti)menjadi salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat saat rapat pleno terbuka  penetapan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Senin 12 Februari 2018 kemarin.

Terkait kendala tersebut Agus Supriadi dan pasangannya Imas Aan Ubudiah mengaku akan mengupayakan berbagai cara agar bisa ikut berpartisipasi dalam ajang Pilkada Garut.

“tetapi tentu saja cara-cara yang kita tempuh adalah cara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. jadi tidak usah khawatir ada pengerahan masa atau yang lainnya yang diluar ketentuan,”Kata Agus mengawali pembicaraannya.

Menurutnya sebagai bentuk keseriusan mengupayakan hak politik yang telah dijegal dan dirampas oleh KPU Garut, tim Pasti telah melayangkan gugatan ke Panwaslu Garut. Bahkan tim juga sebelumnnya telah mendatangi Kepolisian setempat.

Agus menegaskan pihaknya merasa dirugikan karena ada upaya yang dilakukan Komisioner KPU dengan telah menghilangkan dokumen persyaratan pasangan Agus-Imas yang kemudian dijadikan alasan untuk mengganjalnya tidak lolos dalam pleno penetapan KPU Garut.

“Ini kan ada tanda terimanya. Masa waktu penetapan jadi ga ada. Jadi berkas yang saya berikan dikemanakan? ” tegas Agus Supriadi mempertanyakan keteledoran KPUD Garut.

Agus juga menilai tindakan  KPU Garut telah melanggar UU Pemilu 180 ayat 2 tentang jabatan dan kewenangannya yang telah dengan sengaja menghilangkan berkas persyaratan calon. Sehingga mengakibatkan hilangnya hak politik warga negara.

“Ancamannya bisa 32 bulan penjara. Hak politik saya dijegal oleh KPU. Masa calon lain yang bermasalah diloloskan saya tidak,”ucap  Agus.

Sementara itu terkait dengan akar permasalahan yang ditenggarai memicu persoalan tersebut oleh KPU, yakni masalah  subsider dirinya sebagai mantan narapidana yang disebut sebut belum dibayarkan, Agus mengaku semuanya sudah diurus sejak awal tahun 2017. Adapun keterlambatan dalam prosesnya itu bukan kesalahan dirinya sebagai calon.

“Jangan semua persoalan disalahkan untuk calon. Kalau prosesnya lambat salahkan lembaga yang mengurusnya. Bukan calon,” tandasnya.

Agus juga mencontohkan, jika hal tersebut yang menjadi persoalan maka calon lain seperti  Iman Alirahman, Rudy Gunawan, Helmi Budiman dan Dedi Hasan juga ada masalah karena dalam proses seperti terkait surat pengunduran diri mereka.

“Tapi pada kenyataannya mereka diloloskan. Kenapa hanya saya yang tak lolos. Seharusnya mereka juga sama nasibnya. Padahal Iman Alirahman jelas-jelas ada peringatan KPU Pusat hasil dengan KPK terkait keterlambatan LHKP, kenapa itu diabaikan” tegas  Agus.

Ia berharap, upaya hukum yang ditempuh bersama Timnya dapat  membuahkan hasil dan ia mengaku optimis jika melihat fakta-fakta yang ia miliki.

“Insya Alloh keputusan KPU bisa berubah. Sehingga pasangan Pasti bisa ikut Pilkada.”Imbuhnya.

Lebih Lanjut Agus menambahkan, meski tidak menyebutkan secara gambar kekuatan mana yang bermain dibelakang penjegalan terhadap dirinya, namun Agus mengakui ada pihak dengan kekuatannya yang sengaja ingin menjegal dirinya.

“Ada..lah tidak usah disebutkan. Padahal kalau mau bersaing bersainglah secara sehat, biarkan masyarakat yang menentukan. Kalaupun saya nantiya tidak terpilih juga tidak ada masalah asalkan secara gantelement,”tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknik KPU Garut Lia Juliasih, menegaskan pasangan Agus-Imas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada satu dokumen saja. Surat keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) bahwa yang bersangkutan (Agus) sudah tidak menjalani pembebasan bersyarat.

“Hanya satu lembar saja sebenarnya. Namun karena itu syarat yang vital maka yang bersangkutan dinyatakan TSM,” ucap,Lia kepada wartawan di Gedung Intan Balarea, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018).

Lia pun membantah jika KPU dituding menghilangkan berkas. Pasalnya dalam setiap proses pendaftaran dan tahapan Pilkada selalu diawasi Panwaslu.

“Tidak benar lah, tak mungkin KPU menghilangkan berkas. Kan setiap tahapan diawasi Bawaslu,” pungkasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *