SOSIAL POLITIK

KPKB Datangi Mapolres Banjar Bedah Berbagai Persoalan

Gapura Kota Banjar , – Komunitas pembaharuan Kota Banjar (KPKB) pagi tadi melakukan kunjungan ke Polresta Banjar. Tujuannya yakni untuk menjalin silaturahmi dan juga secara tidak langsung menyampaikan himbauan untuk bersama-sama menjalin Kamtibmas dan kondusifitas kota Banjar menjelang pilkada serentak 2018. 

Kedatangan KPKB ke Polres Banjar diterima wakapolres Banjar Kompol Ade Najmulah, Kabag Ops Polres Banjar Kompol Shohet dan beberapa jajaran perwira Polres Banjar di Aula Atas Mapolres Banjar.

Pada kesempatan itu perwakilan dari KPKB Herher Rohilin menyampaikan beberapa poin diantaranya mengenai masalah parkir di jalan Letjen Suwarto yang dianggap masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak adanya payung hukum yang mengatur penarikan retribusi. 

“Saya minta tim saber pungli untuk menyelidiki sekaligus menanyakan payung hukumnya,” ujar Her Her 

Selain itu, Herher juga menanyakan terkait statment wakapolres di salah satu media cetak mengenai larangan bagi ormas dan LSM dalam perannya pada penelusuran data. Her her juga menanyakan kembali kasus penganiayaan yang dilakukan wali kota Banjar pada bulan Oktober 2014 lalu. 

Herher memandang bahwa perbuatan wali kota itu bukan merupakan kejahatan yang meski tanpa dilaporkan sekalipun sudah merupakan tindakan kriminal. ” Perbuatan wali kota itu merupakan perbuatan tercela yang tidak patut dipertontonkan kepada publik,” ujar Herher. 

Lanjut Herher, terkait undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota menjadi UU pasal 7 ayat (2) huruf (i) tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). 

” Maka dari itu, wali kota Banjar dipandang tidak layak untuk mencalonkan kembali pada pilkada 2018 mendatang,” cetusnya. 

Herher juga menanyakan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Balokang Kecamatan Banjar. Pasalnya kasus DD Desa Balokang sudah ramai diperbincangkan di publik. ” Sudah sejauh mana penanganannya,” tukasnya.

Wakapolres Banjar Kompol Ade Najmulah menjelaskan, bahwa tugas fungsi LSM dan Ormas itu sebagai contol sosial berebeda dengan penegak humum yang memiliki tugas penyelidikan bahkan sampai penyidikan. Dia mengajak, agar Ormas dan LSM menjaga kondusifitas Kota Banjar. 

” Kami harapkan KPKB ikut menjaga kondusifitas,” harapnya. 

Mengenai kasus penganiayaan wali kota, Kasat Intel Polres Banjar AKP Rusdiyanto akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Banjar dulu.”Kami akan koordinasi dulu dengan KPU,” singkatnya.

Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan DD Desa Balokang Kanit Tipikor Ipda Siswoto menjelaskan, sebelum melakukan penyelidikan pihaknya berkoordinasi dulu dengan Inspektorat Kota Banjar. Kata dia, dari Inspektorat sudah memberikan waktu untuk Desa Balokang akan tetapi sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dibereskan. Maka dari itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena berkaitan dengan kerugian negara maka pihak kepolisian harus lebih teliti dan akan melibatkan BPKP untuk penghitungan berapa kerugian negaranya.

 ” Kami harus teliti karena berkaitan dengan kerugian negara,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *