SOSIAL POLITIK

GGW Bersama ICW Lakukan Riset Temukan Indikasi Kecurangan BPJS di Garut

Garur Goverance Watch, gambar istimewa

Gapura Garut ,- Lembaga anti Korupsi Garut Governance Watch (GGW) bersama Indonesia Corroption Watch (ICW) menemukan adanya indikasi fraud atau tindak kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kecurangan terjadi dalam proses pemberian layanan BPJS Kesehatan khususnya program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Sekjen GGW, Yuda Ferdinal, dalam riset yang dilakukan pihaknya sejak Maret sampai Agustus 2017 ditemukan empat temuan fraud. Mulai dari yang dilakukan peserta BPJS sampai oleh petugasnya.

“Kecurangan di tingkat peserta BPJS yakni pemalsuan data peserta JKN PBI (Kartu Indonesia Sehat). Modusnya pasien tak punya kartu BPJS tapi meminjam kartu milik saudaranya,” kata Yuda saat diknfirmasi, Rabu (13/9/2017).

Ia menyebut temuan lainnnya adalah kecurangan yang  dilakukan petugas BPJS itu sendiri dengan modus  salah satu peserta BPJS mandiri tak aktif penggunaan kartunya. Padahal ia rutin membayar sejak Juni 2016 sampai Juni 2017.

Di rumah sakit pun fraud juga kerap terjadi. Misalnya di RSUD dr Slamet tak tersedia obat yang dibutuhkan. Pasien diminta untuk membeli ke apotek di luar rumah sakit dan obat tak ditanggung BPJS.

“Padahal obat tersebut bisa diklaim oleh BPJS. Pihak rumah sakit sebenarnya yang harus mengupayakan membeli obat keluar. Bukannya pasien yang membeli,” ucapnya.

Terakhir tindak kecurangan yang terjadi yakni mengarahkan pasien untuk membeli obat di apotek tertentu. Pihaknya juga menemukan praktik percaloan di rumah sakit.

“Ada yang menawarkan jasa jual beli darah dan percaloan penebusan obat yang dilakuan pegawai RSUD terhadap pasien BPJS. Besarannya ada yang dipatok ada juga yang sukarela,” ujarnya.

Yuda berharap sejumlah temuan itu bisa diperbaiki segera  dengan penerapan sistem daring untuk melihat ketersediaan obat. “Menurut DPRD sistem itu (daring) harusnya sudah beroperasi. Tapi sampai sekarang belum ada sistem tersebut,” katanya.

Koordinator Divisi investigasi ICW, Febri Hendri, menuturkan jika fraud dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka masuk dalam kategori korupsi. Namun jika pelakunya bukan ASN, masih sulit untuk dikategorikan sebagai korupsi.

“Dalam penelitian yang kami lakukan, fraud bisa dilakukan siapa saja yang terlibat dalam BPJS Kesehatan. Jika pelakunya bukan ASN paling masuk tindak pidana penipuan,” ucap Febri.

Praktik fraud, lanjut dia, bisa menimbulkan potensi kerugian negara. KPK saja sudah mencium indikasi kerugian hingga Rp 500 miliar. Menurutnya, selama ini saat klaim dari RSU ke BPJS masih kurang proses klarifikasi.

Febri juga menyatakan pihaknya merekomendasikan temuan-temuan  tersebut. Pertama BPJS harus melakukan verifikasi kepada pasien terkait klaim dari rumah sakit. Lalu memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan yang gagal menyusun rencana kebutuhan obat.

“Terakhir meminta Pemkab membuat sistem rujukan online dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan lanjutan yang ada di Garut,” ucapnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *