SOSIAL POLITIK

Ridwan Kamil Resmi Kantongi Dukungan PKB

Ridwan Kamil Walikota Bandung, foto dokumen

Gapura Bandung ,- Walikota Bandung Ridwan Kamil (RK) yang memastikan maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada Pilkada serentan 2018 mendatang, kini semakin mantap. Setelah mengantongi dukungan resmi Partai Nasdem, RK kembali mendapatkan dukungan resmi Partai Kebangkitan bangsa (PKB).

Kepastian dukungan PKB terhadap Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jawa Barat didapat setelah DPW PKB Jabar menyerahkan surat keputusan dukungan langusng kepada pria yang sangat aktif dimedsoso tersebut.

“Amanat dari Ketua Umum Cak Imin sudah saya tunaikan. Saya diminta untuk menyerahkan surat keputusan Kang Emil sebagai calon gubernur Jawa Barat dari PKB,” Kata Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda kepada wartawan saat jumpa pers di Jalan Ternate, kota Bandung, Senin (11/9/2017)malam.

Dalam surat DPP PKB bernomor 23574/DPP-03/VI/A1/2017 langusng ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Abdul Kadir Karding memberian dukungan resmi untuk mengusung RK di Pilgub Jabar.

Syaiful menuturkan, selain menyerahkan surat keputusan dukungan untuk RK, Partainya juga memiliki sembilan agenda Jabar yang  titipkan kepada RK tetapi akan disampakan pada kesempatan yang lain.

“Sembilan agenda itu mungkin satu dua hari kedepan akan kami launching setelah diskusi dengan Kang Emil,” Imbuhnya.

Turunnya keputusan dukungan PKB pada RK maka 7 kursi di DPRD Jabar, memnambah 5 kursi Nasden yang sebelumnya telah lebih dulu mantap dukung RK. Kini dukungan untuk RK menjadi 12 kursi.

Untuk menggenapkan persyarakat lolos sebagai Cagub Jabar RK harus mencari dukungan sebanyak 8 kursi lagi, karena UU menyaratkan cagub didukung  minimal 20% kursi di DPRD.

“PKB akan all aout, seluruh anggota DPRD dari PKB sepenuhnya mendukung Kang Emil,” ucap Syaiful.

Syaiful mengatakan pihaknya akan segera berkonsolidasi dengan partai lain dalam mendukung pencalonan Ridwan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *