SOSIAL POLITIK

Peraturan Tata Ruang Baru, Rancabuaya Hilang dari Prioritas Pengembangan Kawasan

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut menyesalkan keputusan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional yang tiba-tiba berubah dari peraturan sebelumnya dimana pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah Pusat menyebut Rancabuaya sebagai pusat kegiatan Provinsi Jawa Barat, namun tiba-tiba mendadak hilang dalam ketetapan peraturan yang barudigantikan dengan Kecamatan Ciadaun Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Kasi Perencanaan Ruang pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut, Cep Ayi Fitriana pihaknya mengaku terkejut dengan perarturan pemerintah yang baru tersebut.

“Dalam peraturan daerah nomor nomor 22 tahun 2010 Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan Rancabuaya sebagai pusat kegiatan provinsi dan di Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2014 tentang metropolitan serta pusat-pusat pertumbuhan di Jawa Barat diperjelas. Dimana didalam penjelasan dituliskan perincian tentang kawasan Rancabuaya itu, yaitu meliputi empat kecamatan di Garut dan satu kecamatan di Cianjur,”Kata Ayi, Kamis (24/8/2017)

Ia menyatakan Empat kecamatan di Garut yang disebutkan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 12 tahun 2014 yang masuk ke kawasan Rancabuaya sendiri adalah Caringin, Mekarmukti, Cisewu dan Bungbulang, sedangkan satu kecamatan di Cianjur adalah Cidaun.

“Namun anehnya belakangan ternyata pada peraturan pemerintah yang baru ternyata hanya menyebut Cidaun saja, tidak ada Rancabuaya-Cidaun seperti layaknya di beberapa pusat kegiatan ada wilayah yang digabungkan seperti Cikampek-Cikopo,”ujarnya.

Ayi menegaskan dengan disebutnya Cidaun, dan tidak menyebutkan wilayah lainnya atau empat kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Garut untuk kawasan pusat kegiatan provinsi Jawa Barat makan Rancabuaya diperkirakan tidak menjadi prioritas lagi.

“Padahal ini sudah menjadi keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tujuannya untuk pengembangan kawasan agar lebih maju dengan jalur yang baru,” ungkapnya.

Ayi mengaku kaget dengan keputusan Tata Ruang yang baru tersebut, dengan tidak disebutkannya lagi kawasan Rancabuaya pada prioritas pengembangan kawasan.

“Seharusnya provinsi bisa menguatkan sebelum diundangkan dengan mempertimbangkan dua Perda Provinsi yang sudah ada sebelumnta dimana nama Rancabuaya selalu disebut disana,” ucapnya.

Adanya perubahan tersebut, lanjut Ayi, bukan tidak mungkin konsen pengembangan kawasan akan berubah dengan cepat, baik dari Kabupaten Garut maupun Provinsi Jawa Barat.

“Karena kan tidak mungkin struktur ruangnya tumpang tindih, jadi dengan undang undang itu provinsi akan mengambil keputusan apakah pembangunan di Rancabuaya akan ditinggalkan atau diteruskan,” jelasnya.

Namun meski demikian ia menduga proses pembangunan dalam jangka pendek tidak mungkin dilakukan karena program pembangunan disana sudah dimulai.

“Namun dampak pasti ada karena selama ini selalu digembar gembor tentang pengembangan kawasan Rancabuata, dan kini tapi tiba-tiba saja muncul keputusan pemerintah pusat menetapkan Cidaun sebagai prioritas pengembangan kawasan” Tukasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *