SOSIAL POLITIK

GGW Ingatkan Bupati Garut Harus Segera Isi Posisi Jabatan Kosong

Gapura Garut ,- Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Yuda Ferdinal, mengatakan menjelang Pilkada 2018 sejumlah jabatan structural dilingkungan pemkab Garut sarat dengan kepentingan politik penguasa.

Ia menyebut jangan sampai pergantian jabatan dilakukan karena kepala daerah memiliki kepentingan untuk kembali memuluskan jalan menjadi petahana.

“Apalagi sekarang ada beberapa kepala dinas yang kosong. Seharusnya bupati segera mengisi kekosongan jabatan tersebut,” Kata Yuda, Rabu (2/8/2017).

Menurut Yuda jika bupati dan wakil bupati akan kembali maju, maka kemungkinan besar pergantian jabatan akan terpengaruh kepentingan pribadi. Apalagi kini telah ada aturan yang menyebut kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

“Di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah jelas aturannya. Bahkan kepala daerah tak boleh mengumbar program jika akan mencalonkan kembali,” ujarnya.

Adanya kepentingan politik, lanjut  Yuda  cukup beralasan setelah bupati mendaftarkan diri menjadi bakal calon dari Partai Gerindra dan wakil bupati kemungkinan besar diusung PKS. Jika pergantian dilakukan melewati pertengahan bulan ini, sudah jelas bupati tak bisa mencalonkan diri.

“Pencalonannya bisa langsung dibatalkan oleh KPU. Untuk mengisi jabatan yang kosong harus segera dilakukan agar tak ada tanggapan kepentingan politik,” ujarnya.

Yuda pun berharap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut bersifat netral saat menghadapi Pilkada. Jangan sampai terlibat politik praktis. Bupati pun harus tegas menyampaikan netralitas kepada PNS meski akan kembali maju.

“Jangan dijadikan alat politik. Seperti mengancam untuk mengganti jika tak mendukung petahana. Bisa-bisa pekerjaan melayani rakyat jadi terganggu,” katanya.

Sebelumnya sejumlah jabatan setingkat kepala dinas di Pemkab Garut mengalami kekosongan. Bupati pun belum menentukan pejabat yang akan mengisi sejumlah posisi tersebut. Jika mengacu kepada aturan perundang-undangan, pergantian pejabat harus dilakukan sebelum tanggal 12 Agustus. Pasalnya penetapan calon bupati dan wakil bupati dilakukan pada 12 Februari 2018.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *