SOSIAL POLITIK

Sejumlah Kecamatan di Garut Persulit Proses Pembuatan IUMK

Ini deretan Persyaratan Pembuatan IUMK disalah satu Kecamatan di Garut, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Sejumlah pengusaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Garut mengeluhkan sulitnya proses pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dikeluarkan pihak Kecamatan.

Kesulitan proses pembuatan tersebut karena adanya sejumlah persyaratan yang ditambahkan pihak Kecamatan sehingga dinilai cukup menjadi kendala bagi kalagan pengusaha Mikro Kecil yang sedang merintis usahanya.

“Saya mengajukan IUMK disalah satu Kecamatan di Kawasan Kota malah semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi sehingga sulit bagi saya yang sedang merintis usaha ini,” Kata Cecep salah seorang Warga yang mengeluhkan kesulitan mengajukan IUMK karena banyak syarat yang diminta pihak Kecamatan, Rabu (7/6/2017).

Cecep mengatakan dirinya pada awalnya tertarik mengajukan IUMK karena ada beberapa kemudahan dalam proses pengajuannya. Menurtnya berdasarkan keterangan Dinas Koperasi yang diperolehnya dengan IUMK pengusaha Mikro dapat mengakses beberapa kemudahan termasuk dalam memperoleh sumber permodalan.

“Kalau persayarakat yang saya terima dari Dinas Koperasi UKM Garut cukup dengan surat pengantar RT/RW, KTP KK, pass Poto serta mengisi Formulir, tapi ternyata kenyataanya ditingkat kecamatan malah semakin banyak persyaratan lainnya hingga ada 12 poin persyaratan yang cukup menyulitkan,” ungkapnya.

Menurut Cecep, berdasarkan informasi dan keluhan dari rekan-rekan sesama perintis usaha mikro kecil di Garut ternyata dimasing-masing kecamatan persyaratanya berbeda-beda.

“Jadinya beda-beda, ada yang mempermudah cukup dengan persyaratan yang simple itu sesuai aturan pusat, ada juga yang malah mematok persyaratan makin banyak dan menyulitkan,”sesal Cecep.

Sementara itu berdasarkan Keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, persyaratan pembuatan IUMK memang sangat simple dan sederhana jika mengacu pada Peraturan Presiden.

“Syarat yang tercantum berdasarkan Perpres cukup Surat Pengantar RT/RW Photo Copy KTP, KK dan Pass Photo, itu saja,” Kata Erna Sugiarti salah satu Kepala Bidang di Dinas Koperasi Kabupaten Garut.

Adapun persyaratan lainnya yang saat ini dirasakan berat itu berdasarkan pada inisiatif Kecamatan yang bersangkutan.

“Mungkin itu inisiatif pihak Kecamatan saja karena berdasarkan Peraturan Pusat memang syaratnya cuma itu saja,”Ucapnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *