SOSIAL POLITIK

Segera Lapor Pos Pengaduan THR, Jika Perusahaan Tidak Membayarnya.

Gapura Bandung ,- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara resmi disediakan di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat  oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jawa Barat.

Menurut Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Fery Sofwan seluruh perusahaan disarankan agar memberikan THR maksimal pada H-7 Lebaran.

“Selain mengoptimalkan posko pengaduan THR Gubernur Jawa Barat juga akan melakukan sidak ke senumlah perusahaan untuk memastikan apakah THR telah dibayarkan tepat waktu atau justru tidak dibayarkan,”Kata Fery kepada wartawan, Kamis,(1/6/2017).

Fery juga memastikan akan mengoptimalkan lima balai yang tersebar di Jawa Barat seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Purwakarta, Cirebon, Priangan, dan Sub Balai Tasikmalaya.

“Pengawasan terhadap perusahaan menjelang pencairan THR ini akan diawasi seperti pengawasan harga pangan di Pasar,”Ungkapnya.

Lebih jauh Ferry meminta seluruh pekerja agar tidak segan melaporkan jika tidak mendapatkan THR sampai pada batas waktu yang ditentukan

“Jadi langsung melakukan pelaporan, jika perusahaan hingga batas akhir tidak membayarkan THR,” Tegasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *