SOSIAL POLITIK

Haryono: Perda Tata Ruang Garut Belum Dilengkapi Perda RPPLH

Haryono Pengamat Kebijakan Masyarakat Peduli APBD Garut, foto dok

Gapura Garut ,- Pengamat Kebijakan publik dari Masyarakat Peduli APBD Garut (Mapag) Haryono menilai,  Kabupaten Garut masih memiliki persoalan yang pelik dalam masalah tata ruang.

Menurutnya Kabupaten Garut sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW yaitu Perda No. 29 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Garut dengan rentang waktu 2011 hingga 2031.

“Hanya sayangnya keberadaan Perda tersebut belum dilengkapi Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)-nya, ini menjadi salah satu kendala pada realisasi dilapangan,” Kata Haryono saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2017).

Haryono menilai akan banyak persoalan dilapangan terkait masalah tata ruang ini karena memang dari sisi penerapan Perdanya masih belum sempurna karena itu tadi RPPLHnya belum ada.

“Kuantitas ruang kita sebenarnya relatif sudah terukur. Jelas struktur pola dan zonasinya hanya tekstualnya belum terinci dalam RRTR dimasing-masing Kecamatan.”Ungkapnya.

Haryono menambahkan Kualitasnya dalam proses pembuatan tahun ini yang akan dituangkan dalam Perda RPPLH.

“Semoga BKPRD dan Tim Penilai  Amdal tidak lalai akan tukas pokok dan fungsinya sehingga tidak menambah runyam dikemudian hari,”Harapnya.***jmb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *