SOSIAL POLITIK

Peraturan Bupati Tentang Pemasangan Tapping Box di Garut Harus Direvisi

Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok

Gapura Garut ,- Terkait persoalan pemasangan Tapping Box yang sempat dipersoalkan para pengusaha hotel dan  restoran anggota PHRI Garut, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan menilai persoalan tersebut karena adanya kelemahan dari sisi peraturan yang di keluarkan Bupati Garut.

Menurut Yudha dari Keputusan Bupati Garut Nomor 973/Kep. 241-Bapenda/2017  tentang Penetapan Nama-nama Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran Yang Menerapkan Sistem Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online Tahun 2017 atau pemasangan Tapping Box sudah terlihat ada celah yang menimbulkan gejolak.

“Dimana disebutkan hanya ada 13 hotel dan 12 restoran yang harus dipasang Tapping Box. Jelas kehadiran Keputusan Bupati tersebut kurang adil karena menurut data dari PHRI ada 137 hotel dan 142 restoran di kabupaten Garut ini,”Sebutnya.

Yudha menilai sebaiknya jika memang Bupati memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan Pajak Daerah dari sektor ini, seharusnya semua hotel restoran di Garut dipasang Tapping Box secara serentak dan juga menyeluruh bagi semua yang menjadi sumber pemasukan daerah dalam rumpun yang sama, seperti pada tempat-tempat karaoke dan lainnya.

“Kita paham Keputusan Bupati tersebut juga karena mengacu ke Peraturan Bupati Garut nomor 13 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secar Online.

“Di pasal 4 disebutkan wajib pajak sebagaimana dimaksud Meliputi wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran saja. Padahal seharusnya wajib pajak itu bukan hanya dibatasi pada hotel restoran saja seperi tadi tempat hiburan seperti karaoke keluarga dan sejenisnya juga harus dipasang Tapping Box juga,”Tuturnya.

Yudha menambahkan untuk memenuhi rasa keadilan para pengelola Hotel dan Restoran di Kabupaten Garut sehausnya Perbup nomor 13 tahun 2017 itu harus  segera direvisi.

“Karena Perbup itu Limitatif jadinya. Jadi sama dengan membatasi wajib pajak yang semestinya juga dipasang Tapping Box. Nantinya bagi yang tidak tercantum dalam perbub tersebut bisa saja menolak pemasangan Tapping Box tersebut,”Paparnya.

Meski demikian Yudha menyarankan bagi para pengusaha hotel dan restoran yang sudah ditetapkan untuk dipasang Tapping Box oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut memang harus kooperatif karena di pasal 13 dalam Perbub tersebut memang wajib pajak berkerwajiban menerima jaringan untuk sistem pelaporan secara online yang dilakukan oleh Bapenda.

“Intinya memang untuk memberikan kemudahan kepada Bapenda dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online seperti menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan secara online di tempat usaha wajib pajak,”Tukasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *