SOSIAL POLITIK

Bupati Garut Ajak Para Pejabat Bawahannya Disiplin Laporan Pajak Pribadi

Bupati Menyalami Pejabat Kantor Pajak Pratama, foto yanshums

Gapura Garut ,- Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan kesadaran selaku wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya harus didorong dan dikembangkan, mengingat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 menetapkan sistem Self Assesment dalam sistem perpajakan memiliki makna setiap wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri.

Rudy memberikan arahan dalam Sosialisasi Kewajiban Perpajakan PPATS (Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara) dan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan E-Filling, di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, Jum’at (10/3/2017).

“Selaku wajib pajak bisa saja lupa atau bahkan mungkin mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi,”Kata Rudy pada kesempatan tersebut.

Menurutnya, jika tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahun PPh Orang Pribadi masih rendah, akan sangat berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Selain itu rendahnya sikap aparatur birokrasi di tingkat daerah dalam mendorong penyampaian SPT Tahunan, berpengaruh pula pada capaian kinerja pendapatan daerah, terutama pada sektor bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

“Saya meminta seluruh aparatur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut serta aparatur lainnya memberikan keteladanan dalam penyampaian SPT Tahun PPhj Orang Pribadi, khususnya melalui e-filling. Para pejabat dipastikan sudah mengisi pajak tahunan SPT 2016 dan LHKP 2016”,Tuturnya.

Selaku pejabat publik, lanjut Rudy harus selalu berada pada garis terdepan dalam penyampaian kewajiban pelaporan pajak orang pribadi tepat pada waktunya.

“Saya mengingatkan bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh camat di luar gaji yang telah dipotong pajaknya oleh bendahara juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Uang jasa atau honorarium yang diperoleh camat sebagai PPAT Sementara dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga merupakan penghasilan yang harus dilaporkan SPT Tahunannya,”Paparnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, Rudi Munandar, mengatakan, pelaporan SPT kini menjadi mudah dengan adanya e-filling, sebagai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur internet.

“Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, maka kita dapat, menyampaikan SPT kapanpun dan dimanapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, Cepat, mudah dan hemat tanpa harus terkendala jalanan yang macet dan tak perlu ngantri”, terangnya.

Sedangkan  berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, setiap camat PPTAS berwenang untuk menandatangani akta yang telah memenuhi syarat, yaitu telah dilakukan pembayaran PPh terutang atas pengalihan hak.

Disamping itu seluruh camat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan akta-akta yang telah ditandatanganinya.

Pada kesempatan tersebut, KPP Garut memberikan penghargaan kepada Camat Terbaik dalam Pelaporan dan Pembayaran Pajak selama tahun 2016, masing-masing kepada : Camat Caringin, Garut Kota dan Camat Karangtengah.***Yanshums

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *