SOSIAL POLITIK

Sekda Garut Berikan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa

Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa

Gapura Garut ,- Sekretaris Daerah Kabupaten Garut menyampaikan hal-hal penting dihadapan 50 orang peserta Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa diligkungan Pemerintah Kabupaten, Rabu (1/3/2017).

Kegiatan yang digelar di Hotel Sabda Alam Cipanas Garut tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat membuat perhitungan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) ketika belanja barang dan jasa.

“Ini yang paling sering terjadi,  PPK  menyerahkan perhitungan HPS  kepada penyedia barang/jasa yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi,”Tegas Sekda Iman Alirahman.

Menurutnya hal tersebut seringkali berakibat pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum maka ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara.

“Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti seringkali menjerumuskan PPK ke ranah hukum,”Ucapnya.

Untuk itu lanjut Iman ia mengingatkan jajaran PPK agar tetap mengedepankan aturan main yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Peraturan Presiden  Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pada pasal 11, menegaskan bahwa tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang salah satunya adalah berkaitan dengan spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak,”Tuturnya.

Iman menambahkan,  salah satu langkah pencegahan korupsi dari 7 langkah yang ada, adalah bagaimana membenahi pengadaan barang dan jasa.

“Segala upaya terus dilakukan oleh pemerintah, yakni Pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan berbagai penyempurnaan melalui perubahan pertama Perpres Nomor 65 tahun 2011 dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 merupakan perubahan ke-dua, Perpres No. 172 tahun 2014 dan terakhir Perpres No.4 Tahun 2015,”Paparnya.

Menurut Iman upaya tersebut tiada lain adalah bagaimana agar semua proses pengadaan ini berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Maka PPK hendaknya memiliki skill dan penguasaan penuh dalam tugasnya sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa. Maka bimtek ini tidak hanya cukup sekali diselenggarakan, mengingat tugas tersebut sebagai tujuan awal dalam pelaksanaan barang dan Jasa,”Tandasnya.***Yanshums

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *