SOSIAL POLITIK

Hasil Pilkada Tasik Berujung di MK, Tim Dahsyat Resmi Layangkan Gugatan

Pasangan nomor urut 3 saat konvoi pada kampanye terbuka Pilkada Kota Tasik, foto istimewa

Gapura Kota Tasikmalaya ,- Seperti telah banyak diperkiraka sebelumnya raihan suara dua pasangan calon tertinggi dalam pilkada serentak di Kota Tasikmalaya akan berakhir gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul maraknya sejumla kecurangan dari berbagai sisi.

Nanang Nurjamil Kordinator Tim pasangan calon nomor urut tiga Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) menyebutkan pihaknya secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah kami daftarkan melalui Online, tim sudah mengirim semua berkas alat bukti yang akan menjadi bahan sengketa Pilkada di MK nanti,”Kata Nanan Nurjamil kepada wartawan Jumat (24/2/2017).

Menurut Nanang pendaftaran gugatan melalui on line tersebut berdasarkan pada hasil konsultasi dengan pihak  MK bahwa gugatan bisa dilakukan secara online.

“Segala berkas permohonan gugatan sudah diunggah melalui website MK, kemudian bukti fisiknya dibawa langsung ke MK. pendaftaran Lewat Online juga bisa sebagai tanda awal pendaftaran gugatan,”ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan tim Dahsyat lanjut Nanang adalah ditemukannya surat keterangan perpindahan domisili yang diduga bodong (Aspal), adanya pernyataan saksi menerima uang dengan bukti dua video, adanya dugaaan penggunaan APBD untuk kampanye, pembagian alat kampanye dari BUMD, kemudian saksi-saksi paslon tanpa mandat dan pengerahan PNS yang dilakukan paslon ketika aktif kembali di Bale Kota diwaktu masa tenang berlangsung.

Nanang menegaskan pihaknya optimis MK akan mengabulkan gugatan karena alat bukti yang dimiliki sudah masuk pada kategori terjadinya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif.

“Tuntutan kami batalkan suara Budi-Yusuf atau Pilkada ulang,” Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *