SOSIAL POLITIK

Pengembang Perumahan Minta Pemda Garut Keluarkan Izin Rumah Vertikal

Yusuf Supriadi, Pengusaha Property di Garut
Gapura Garut ,- Peraturan mengenai pembangunan rumah vertikal di Kabupaten Garut Jawa Barat kini menjadi salah satu sorotan sejumlah Pengembang perumahan setempat. Para pengembang menilai Pemkab Garut sudah sepantasnya mengambil kebijakan untuk segera menerbitkan peraturan mengenai pembangunan rumah vertikal tersebut, mengingat  keterbatasan lahan perumahan yang semakin sulit di Garut.
“Kami usulkan rumah vertikal ini untuk dibahas masalah izinnya. Nanti ke depan rumah vertikal ini bisa dibangun sampai delapan lantai. Ini juga jadi solusi agar masyarakat bisa memiliki rumah,” Kata  Yusuf Supriadi Ketua Bidang Perumahan Kadin Garut kepada wartawan, Jumat (17/2/2017).
Menurut Yusuf  pertumbuhan perumahan di Kabupaten Garut saat ini sudah berjalan cukup baik. Namun masalah ketersediaan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan menjadi kendala bagi para pengembang.
“Sejauh ini pengembang tidak bisa membeli lahan produktif. Ini bagian dari ketaatan pihak pengembang terkait  aturan tata ruang. Kami selalu menekankan kepada pengembang untuk membebaskan lahan yang sesuai peraturan,”ungkapnya.
Yusuf menambahkan  harga jual rumah vertikal jika aturannnya sudah jelas dan dapat direalisasikan akan sangat terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini untuk harga rumah di Kabupaten Garut terus mengalami peningkatan. Banyak warga yang tak sanggup membeli rumah karena keterbatasan anggaran.
“Dari penjualan rumah tahun lalu untuk rumah non subsidi memang mengalami penurunan. Ini terjadi karena daya beli masyarakat yang juga ikut menurun,” katanya.
Diakui Yusuf, penurunan rumah non subsidi terjadi hampir 60 persen. Sedangkan rumah subsidi masih banyak diminati. Hanya saja banyak masyarakat yang akan mengambil rumah subsidi terkendala dalam persyaratan.
“Banyak yang mengajukan tapi tidak disetujui bank. Ada yang gara-gara sudah pernah meminjam uang ke bank atau leasing, ada juga yang gajinya tidak masuk persyaratan,” ucapnya.
Yusuf pun berharap pemerintah mempermudah perizinan pihak pengembang yang akan membangun perumahan. Pasalnya saat ini, untuk mengajukan izin pihak pengembang harus tetap mendapat rekomendasi dari instansi lain. Padahal di Garut sudah ada Dinas Perizinan.
“Seharusnya ngurus izin itu cuma di Dinas Perizinan saja. Tidak perlu ada rekomendasi dari dinas lain. Soalnya itu makan waktu dan biaya yang lumayan juga,” ujarnya.
Terkait keluhan belum lengkapnya fasilitas umum dan fasilitas khusus dari sejumlah masyarakat yang tinggal di perumahan, Yusuf menyebut jika sudah ada aturan dari Kemenpupera untuk mengatasi hal tersebut. Kabupaten Garut pun sudah memiliki Perda yang mengatur fasilitas umum dan khusus itu pada akhir tahun lalu.
“Sudah ada Perdanya walau belum sempurna. Tapi pihak pengembang juga secepatnya mengupayakan untuk melengkapi fasilitas di perumahan,” ucapnya.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *