SOSIAL POLITIK

Panwaslu Kota Tasik Gencar Tertibkan APK Paslon


Gapura Kota Tasikmalaya ,- Penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang masih terpampang di zona merah atau di jalan protokol di Pusat Kota Tasikmalaya terus gencar dilakukan Panwaslu setempat.

Panwaslu Kota Tasikmalaya bersama dengan Satpop PP dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban pelanggaran pemasangan APK dimulai dari Padayungan – Jl Siliwangi sampai RE. Martadinata,Kamis (18/1/2017).
Penertiban dilakukan Panwas menindaklanjuti  rekomendasi KPU Kota Tasikmalaya agar melakukan penertiban APK yang masih melanggar.

Sebelumnya pihak Panwaslu telah memberikan peringatan terkait pelanggaran APK kepada tim Paslon yang masih melanggar melalui KPU Kota Tasikmalaya.

Sedikitnya ada sekitar 7 baligo dan spanduk dengan ukuran melebihi ketentuan KPU, diantaranya dari Paslon 1 sejumlah 1 yang berada di area pendidikan Kampus UPI (Dadaha), Paslon 2 sejumlah 2 yang berada di Jl Siliwangi dan Moch Hatta, dan Paslon 3 sejumlah 4, 3 yang berada di Perempatan Padayungan, Jl Siliwangi dan RE. Martadinata dan 1 lagi berada di Area Pendidikan Universitas Siliwangi.

Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi menghimbau masing masing Paslon dan Tim Kampanye harus bisa menempatkan APK sesuai dengan aturan Keputusan KPU.

“Paslon dan Tim Kampanye agar memahami betul regulasi Pilkada dan bersama sama mematuhinya guna terpenuhinya suasana pilkada yang demokratis dan damai”Kata Edi, Kamis (19/1/2017).***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *