SOSIAL POLITIK

Ada 350 Ormas Terdaftar di Bakesbangpol Garut, Semuanya Masih Relevan

gambar babancong Garut
gambar babancong Garut

Gapura Garut ,- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Asep Suparman menyebutkan  sejauh ini seluruh Ormas yang terdapdar pada kantornya masih sesuai dengan koridor  yang ada karena faham yang dicantumkan adalah Pancasila.

“Jika nantinya ada yang terbukti menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan tentang Ormas, maka bukan tidak mungkin sanksi akan dijatuhkan, salah satunya  dengan dicabutnya Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut,” Kata Asep kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).

Menyikapi adanya rencana penertiban Ormas yang didengungkan  oleh pemerintah pusat, Asep mengatakan sejauh ini  pihaknya belum  menerima wacana matang terkait hal tersebut.

“Belum ada kejelasan secara teknis terkait informasi penertiban ormas tersebut. Demikian juga dengan pembubaran karena  tidak ada format pasal yang menjelaskan kaitannya dengan pembubaran Ormas karena  yang ada adalah pembekuan hingga pencabukan SKT dari yang memiliki kewenangan,”ungkapnya.

Asep menuturkan di  Kabupaten Garut  yang terdaftar ada sekitar 350 Ormas dan dari sejumlah itu  belum ada yang dinilai harus dibekukan atau dicabuk SKTnya terkait pelanggaran atau penyebab lainnya.

“Semuanya berjalan normal  tidak ada yang melenceng dari aturan. Kalau pun ada yang menimbulkan kekacauan, hal tersebut tidak berkaitan dengan organisasinya namun permasalahan individu yang merupakan anggota dari salah satu Ormas sehingga tidak bisa digeneralisasi,”Tuturnya.

Asep menambahkan pencabutan  terhadap SKT sebuah Ormas  baru bisa dilakukan apabila secara organisasi melakukan atau membuat kekacauan sehingga mengganggu ketertiban dan keamanan, termasuk dalam kawasan kecil.

“di  Garut memang tidak ada yang harus dicabut SKTnya namun beberapa ada yang direkomendasikan untuk dilakukan pemantauan karena pergerakan di beberapa daerah yang dianggap meresahkan,”Paparnya.***Margogo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *