Gapura Garut ,- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Asep Suparman menyebutkan sejauh ini seluruh Ormas yang terdapdar pada kantornya masih sesuai dengan koridor yang ada karena faham yang dicantumkan adalah Pancasila.
“Jika nantinya ada yang terbukti menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan tentang Ormas, maka bukan tidak mungkin sanksi akan dijatuhkan, salah satunya dengan dicabutnya Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut,” Kata Asep kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Menyikapi adanya rencana penertiban Ormas yang didengungkan oleh pemerintah pusat, Asep mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima wacana matang terkait hal tersebut.
“Belum ada kejelasan secara teknis terkait informasi penertiban ormas tersebut. Demikian juga dengan pembubaran karena tidak ada format pasal yang menjelaskan kaitannya dengan pembubaran Ormas karena yang ada adalah pembekuan hingga pencabukan SKT dari yang memiliki kewenangan,”ungkapnya.
Asep menuturkan di Kabupaten Garut yang terdaftar ada sekitar 350 Ormas dan dari sejumlah itu belum ada yang dinilai harus dibekukan atau dicabuk SKTnya terkait pelanggaran atau penyebab lainnya.
“Semuanya berjalan normal tidak ada yang melenceng dari aturan. Kalau pun ada yang menimbulkan kekacauan, hal tersebut tidak berkaitan dengan organisasinya namun permasalahan individu yang merupakan anggota dari salah satu Ormas sehingga tidak bisa digeneralisasi,”Tuturnya.
Asep menambahkan pencabutan terhadap SKT sebuah Ormas baru bisa dilakukan apabila secara organisasi melakukan atau membuat kekacauan sehingga mengganggu ketertiban dan keamanan, termasuk dalam kawasan kecil.
“di Garut memang tidak ada yang harus dicabut SKTnya namun beberapa ada yang direkomendasikan untuk dilakukan pemantauan karena pergerakan di beberapa daerah yang dianggap meresahkan,”Paparnya.***Margogo