SOSIAL POLITIK

Anggota Komisi V DPRD Jabar Ajak Lebih Memperhatikan Penyandang Disabilitas

H. Rustandie Anggota Komisi V DPRD Jabar saat bersama sala seorang Penyandang Disabilitas, foto dok
H. Rustandie Anggota Komisi V DPRD Jabar saat bersama sala seorang Penyandang Disabilitas, foto dok

Gapura Purwakarta ,- Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember setiap tahunnya. Tahun ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan tema peringatan adalah “Membangun Masyarakat Inklusif, Adil dan Berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas untuk Indonesia yang Lebih Baik”.

“Peringatan Hari Disabilitas Internasional bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang disabilitas. Termasuk memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas tersebut.” ujar Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Rustandie. Senin (5/12/2016).

Rustandie mengatakan, sudah saatnya semua pihak memberikan perubahan positif bagi penyandang disabilitas. “Perbedaan kondisi yang ada adalah motivasi akan perjuangan hidupnya. Karena walau bagaimana pun, mereka bagian dari komponen masyarakat yang mempunyai kesetaraan hak dan kewajiban yang sama.” Katanya.

Lebih lanjut Rustandi menyebutkan, Hari Disabilitas Internasional harus dimaknai sebagai bentuk kepedulian yang sesungguhnya terhadap mereka yang mempunyai kekurangan secara fisik dan mental.

“Keseriusan pemerintah harus diawali dalam penyediaan Unit Sekolah Baru untuk penyandang disabilitas. Keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) di tiap Kabupaten atau Kota harus memiliki sarana yang memadai. Pun halnya dengan fasilitas umum yang aman.” Ujarnya.

Ia menegaskan, kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas patut diperhatikan dan harus terus diperjuangkan agar mendapatkan kesempatan yang sama.

“Yakni dengan melibatkan dunia usaha dan sarana pelatihan keterampilan khusus. Terlebih sejak diberlakukannya UU No. 8 Tahun 2016 yang di antaranya menyebutkan 2 persen dari jumlah keseluruhan karyawan merupakan hak bagi penyandang disabilitas.” PungkasRustandie.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *