SOSIAL POLITIK

Pemkab Garut Himbau PNS Tidak Menggunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Gas elpiji 3 Kg seharusnya dilakukan distribusi tertutup, foto dok
Gas elpiji 3 Kg seharusnya dilakukan distribusi tertutup, foto dok

Gapura Garut ,- Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Garut RM Aliyudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut tekah menyampaikan himbauan secara resmi agar seluruh Pegawai negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan Gas Elpiji 3 Kg.

Himbauan tersebut menurut Aliyudin tercantum dalam surat edaran Bupati Garut bernomor: 541.11/3058/Admerk, tentang himbauan penggunaan LPG 5,5 kg atau LPG non subsidi lainnya.

“Agar penggunaan LPG tepat sasaran, para PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) memang telah diimbau untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi,” kata Aliyudin, saat dihubungi Kamis (24/11/2016).

Aliyudin menambahkan, edaran yang ditandatangani pada 21 November 2016 lalu itu menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi, didasarkan atas kriteria penghasilan yang diperoleh seorang pegawai Pemkab Garut. Mereka yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta, harus menggunakan elpiji non subsidi.

“Penghasilan paling rendah dari PNS di Pemkab Garut itu sudah di atas Rp1,5 juta. Jadi memang pegawai di lingkungan Pemkab Garut mesti tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi,” ujarnya.

Menurut Aliyudin, kebijakan atas edaran ini tidak bisa langsung diterapkan untuk seluruh pegawai. “Alasannya, edaran ini baru dua atau tiga hari diterapkan, jadi memerlukan waktu untuk sosialisasi ke para pegawai yang tersebar di seluruh kecamatan hingga pelosok desa,” imbuhnya.

Tidak hanya PNS, imbauan juga diberlakukan untuk pimpinan dan pegawai BUMD Pemkab Garut. Bupati Garut Rudy Gunawan dalam surat edaran menuliskan “berkenaan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2008, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN), serta pimpinan dan para pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tidak menggunakan LPG ukuran 3 kg (bersubsidi).”

Rudy menjelaskan, LPG bersubsidi 3 kg diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. “Kriteria rumah tangga yang dapat menggunakan LPG 3 kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III peraturan menteri ESDM, adalah rumah tangga yang memunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya.

Dengan adanya pengalihan penggunaan dari para PNS ke elpiji non subsidi, konsumsi elpiji ukuran 5,5 kg atau Bright Gas, dan lainnya di Kabupaten Garut diyakini akan meningkat.***Bro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *