SOSIAL POLITIK

UMK Kabupaten Garut 2017 Naik Menjadi Diatas Rp 1,5 Juta

gambar ilustrasi foto dokumen
gambar ilustrasi foto dokumen

Gapura Garut ,- Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut Elka Nurhakimah menyebutkan Upah Miminum Kabupaten (UMK) Garut untuk 2017 mendatang direkomendasikan naik di atas Rp1,5 juta. Pada 2016 ini, UMK Garut hanya sebesar Rp1.421.625.

“Besaran UMK Garut untuk tahun depan itu sudah disepakati oleh semua pihak. Penetapan UMK Garut sendiri dilakukan oleh Dewan Pengupahan seusai melaksanakan rapat bersama unsur serikat buruh, Apindo dan pemerintah, pada Rabu 26 Oktober 2016 lalu,” Kata Elka kepada wartawan baru-baru ini.

Namun demikian Elka enggan menyebutkan nilai besaran kenaikan UMK Kabupaten Garut pada tahun 2017 mendatang.

“Besarannya berapa, saya tidak bisa menyebut. Namun yang jelas di atas Rp1,5 juta,”ucapnya.

Menurut Elka, penetapan UMK Garut saat ini mengacu kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan demikian, rumus kenaikan upah minimum kabupaten didasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,25 persen.

“Sekarang ini penentuan kebijakan kenaikan UMK tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah melakukan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebanyak 64 komponen. Survey pasar sekarang tetap dilakukan, tapi tidak dijadikan acuan melainkan hanya perbandingan saja,” ujarnya.

Elka menambahkan saat ini, UMK Garut yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sedang dalam proses penandatanganan rekomendasi oleh Bupati Garut. Ia memastikan rekomendasi UMK ini akan segera berada di meja Gubernur Jawa Barat sebelum tanggal 1 November 2016.

“Mudah-mudahan Senin pekan depan selesai (ditandatangani) dan bisa langsung dikirim ke Pemprov Jabar,”Tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *