SOSIAL POLITIK

Wagub Jabar Sebut Pihaknya Kesulitan Tertibkan Alih Fungsi Lahan Eks PDAP

Wagub Jabar Deddy Mizwar saat kunjungannya di Garut, foto dok
Wagub Jabar Deddy Mizwar saat kunjungannya di Garut, foto dok

Gapura Garut ,- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengungkapkan pihaknya dihadapkan pada persolanan yang  sulit dalam melakukan penindakan terkait penggunaan lahan eks Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP).

Lahan hutan eks PDAP yang sebelumnya bergerak di bidang perkebunan teh ini Kata Wagub Deddy kini telah berubah menjadi areal tanaman semusim, sejak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan milik Pemprov Jabar itu habis di 2012 lalu.

“Kita sudah ketemu dengan BPN (Badan Pertanahan Negara), katanya (HGU) enggak bisa diperpanjang kalau belum dibersihkan (ditertibkan) bagi yang okupansi. Lalu mau dibersihkan bagaimana, kita enggak punya hak (HGU) di situ,” kata Deddy saat berkunjung di Garut, Kamis (13/10/2016).

Deddy menegaskan peraturan terkait HGU telah menghambat upaya penertiban terhadap perambahan masyarakat di lahan eks PDAP kawasan Cikajang-Banjarwangi. Adanya benturan dengan peraturan itulah, aktivitas perambahan masyarakat di kawasan itu menjadi sporadis.

“Keadaannya semakin parah. Itu lahan terus dirambah, di satu sisi kita tidak bisa menertibkan karena tak memiliki hak akibat HGU habis,” ucapnya.

Deddy juga menantang pihak BPN agar memberikan kembali HGU kepada perusahaan daerah milik Pemprov Jabar selama lima tahun untuk melakukan penertiban. Jika dalam lima tahun perusahaan ini tidak bisa melakukan penertiban, Deddy mempersilakan BPN untuk mencabut kembali HGU yang telah diberikan.

“Begini, saya bilang kasih saja dulu PDAP atau perusahaan yang sedang mengambil alih kepemilikan PDAP. Berikan izin lima tahun dulu, dalam lima tahun kita akan bersihkan. Kalau enggak dibersihkan, silakan ambil kembali. Yang punya hak dalam hal ini kan BPN, kan kembali ke HGU tadi, berikan dulu HGU untuk lima tahun untuk menertibkan itu (perambah),” Tuturnya.

Pihak Pemprov Jabar tegas Deddy telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU di lahan tersebut, dua tahun sebelum HGU habis di 2012.

“Sampai sekarang belum terbit-terbit. Akibatnya kan ditanami sayur-sayuran segala macem. Makanya sekarang ini agak parah,”Sebutnya.

Sementara itu hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak BPN terkait perpanjangan HGU di lahan eks PDAP. Beberapa waktu lalu, Kepala Kantor BPN Wilayah Jabar Sri Mujitono menyebut luas lahan eks PDAP yang berubah fungsi kurang lebih mencapai 2.000 hektare (ha).

“Lahan yang berubah fungsi itu merupakan tanah yang HGU-nya habis di tahun 2012. Sejak HGU habis, lahan dikuasai masyarakat dengan ditanami sayuran,” ujar Sri.

Bencana banjir bandang yang terjadi belum lama ini, salah satunya diakibatkan oleh peralihan fungsi lahan tersebut. Sri menjelaskan, semestinya lahan yang masuk kawasan lindung itu ditanami tanaman keras. “Ini malah ditanami tanaman semusim,”Tegasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *