SOSIAL POLITIK

Kata Haryono, Kebijakan Pimpinan DPRD Garut Sah, Hanya Tidak Sesuai Prosedur

Haryono, Peneliti dan Pengamat Anggran Kabupaten Garut, foto Istimewa
Haryono, Peneliti dan Pengamat Anggran Kabupaten Garut, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Menanggapi protes para anggota DPRD Garut terkait pengesahan Dokumen Anggaran Pedoman Penyusunan APBD Garut baru-baru ini,  karena Pimpinan Dewan tidak melakukan pembahasan dengan para anggota Banggar, terus menuai banyak tanggapan.

Selain tanggapan dari kalangan anggota DPRD Garut sendiri, tanggapan juga datang dari Haryono, mantan anggoota DPRD dan kini menjadi pengamat dan peneliti Masyarakat Peduli APBD Garut (Mapag).

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1998-2009 tersebut, dokumen yang telah disahkan oleh pimpinan dewan tetap sah, meski tidak melibatkan Banggar DPRD selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Haryono mengatakan, pengesahan yang dilakukan tak sesuai prosedur ini tak akan berimplikasi hukum.

“Sah-sah saja, karena itu ada tanda tangan ketua dewan. Namun caranya tidak prosedural. Harusnya Banggar dan seluruh anggota dewan dilibatkan dalam pembahasan sebelum disahkan, karena sifat dewan itu kolektif kolegial. Kalau berani, harusnya anggota dewan menyampaikan nota protes ke pimpinan dewan,” ungkapnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Haryono memaparkan, sejumlah kebijakan yang disodorkan pemerintah daerah kepada DPRD, semestinya dikaji terlebih dahulu. Terlebih, di 2017 mendatang akan ada penambahan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) yang melibatkan pejabat baru sebanyak 1.400 orang.

“Karena ini menyangkut kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sederhana. DPRD Garut itu bukan cuma empat atau lima orang saja, tapi 50 orang. Makanya ada AKD seperti Banggar, Baleg, dan Komisi di DPRD,” paparnya.

Ia pun menyarankan, agar masalah di internal DPRD tidak terulang dalam rapat-rapat terkait Rancangan Perda (Raperda) APBD Perubahan 2016 dan Raperda APBD 2017.

“Nanti, setelah DPRD menerima Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan Raperda APBD Tahun 2017 dari pemerintah daerah, jangan terjadi lagi masalah ini,” tukas Haryono.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *