SOSIAL POLITIK

Soal Pedoman Penyusunan APBD, Pimpinan DPRD Garut Diprotes Anggotanya

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Gapura Garut ,- Pengesahan dokumen anggaran pedoman penyusunan APBD oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Garut mendapatkan protes dari para anggota DPRD setempat menyusul pengesahan tersebut tanpa melalui proses pembahasan terlebih dahulu.

Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Pagu Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) APBD Perubahan 2016, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Pagu Anggaran Sementara (PPAS) 2016/2017 itu, sebelumnya telah dishakan melalui kebijakan pimpinan DPRD Garut.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Garut Mas Yayu Siti Sapuro, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena tahapan pembahasan KUA-PPAS sebelumnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

“Pada Pasal 87 disebutkan, rancangan KUA-PPAS yang disampaikan dalam Paripurna harusnya dibahas oleh Tim TPAD pemerintah dengan Banggar DPRD. Kami selaku anggota Banggar DPRD tidak diajak oleh pimpinan dewan untuk melakukan pembahasan,”Kata  Yayu, Kamis (6/10/2016).

Menurutnya, pengesahan yang dilakukan tanpa melalui pembahasan ini baru pertama kali terjadi. Yayu sendiri mengaku tidak mengetahui apa dampak yang akan terjadi, bila dokumen itu pada akhirnya dijadikan pedoman.

“Sah atau tidaknya, lalu bagaimana dampaknya nanti saya tidak bisa mengomentari karena tidak tahu. Justru saya ingin menanyakan kepada pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Mendagri (Mentri Dalam Negeri) selaku yang membuat aturan. Apakah dilewatinya suatu tahapan akan berpengaruh kepada keabsahan dokumen? Ini baru pertama kali terjadi,” ujarnya.

Yayu menambahkan pihaknya dapat memaklumi bila pengesahan itu terlihat tampak terburu-buru. karena pada saat dokumen ini disahkan pada Kamis 29 September 2016 lalu Kabupaten Garut masih berada dalam suasana tanggap darurat bencana banjir bandang.

“Memang waktu itu kita masih dalam situasi tanggap darurat bencana, belum lagi Pak Presiden berkunjung ke Garut pada keesokan harinya, Jumat 30 September. Sehingga memang DPRD waktu itu menggelar rapat terkait KUA-PPAS ini pada Kamis malam. Soal waktu dilakukan malam hari, saya pikir wajar saja. Namun bila ada tahapan yang dilewati, saya sendiri mengakui bahwa ini mesti dikoreksi. Bagaimana pun juga, tahapan itu (pembahasan) harus dilalui,” ungkapnya.

Yayu memaparkan  kronologi agenda kegiatan di DPRD Garut sebelum pengesahan itu dilakukan.

“Pada Senin 19 September Bupati Garut menyampaikan nota pengantar dalam sidang paripurna. Lalu seminggu kemudian, Senin 26 September, pak Sekda Garut selaku Ketua TPAD (Tim Penyusun Anggaran Daerah) memaparkan ekspos mengenai KUPA 2016, serta KUA-PPAS 2016/2017, di gedung DPRD. Terakhir tiba-tiba pengesahan dilakukan Kamis 29 September,” urainya.

Seharusnya tegas Yayu, pengesahan terlebih dahulu diawali dengan  melakukan pembehasan sehingga ada kesepakatan antara ekesekutif dan legislatif.

“Lalu kesepakatan bagaimana, pembahasannya saja belum,”Protesnya.

Yayu menambahkan dokumen KUA-PPAS ini, berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam anggaran perubahan 2016 dan pelaksanaan di tahun anggaran 2016/2017. Dokumen KUA, tambahnya, akan menjadi dasar sinkronisasi dalam rancangan APBD.

“KUA-PPAS ini disusun pemerintah daerah untuk menjadi acuan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran). Jadi, dari KUA-PPAS ini akan lahir RAPBD (Rancangan Anggaran Pembelanjaan dan Pendapatan Daerah). Setelah itu keluarlah APBD yang akan dijadikan patokan dasar baik untuk anggaran tahun 2016 perubahan dan anggaran 2017 murni,”Tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *