SOSIAL POLITIK

Defisit Anggaran, Pemkab Garut Kehabisan Uang

Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa
Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengalami Defisit Anggaran hingga sebesar Rp.395 miliar dan berlaku hingga akhir tahun 2016. Defisit anggran tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) terhitung sejak September hingga Desember 2016 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016, DAU Kabupaten Garut ditunda sebesar Rp81,873 miliar per bulan, atau sekitar Rp327,49 miliar hingga Desember mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman, pemerintah Kabupaten Garut saat ini dalam kondisi kehabisan uang sehingga menghadapi kesulitan untuk mengatasi berbagai persoalan pembayaran yang menjadi kewajiban pemerintah.

“Kita ini kehabisan uang, dengan pembayaran gaji bulan September saja kita defisit. Sehingga kalau transferan bulan ini (Oktober) sama dengan September hanya Rp68 miliar, berarti kita harus mencari lagi dana untuk bulan Oktober ini. Kekurangan untuk bulan September saja kita belum dapat gantinya,” kata Iman, Minggu (2/10/2016).

Iman menyebutkan sejauh ini pinjaman pemerintah ke bank, bisa dilakukan karena telah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2011.

“Pinjaman bisa, sifatnya pinjaman pemerintah, kebutuhan untuk menutupi kebutuhan anggaran. Namun batas maksimalnya hanya tiga persen dari penerimaan APBD,” ucapnya.

Ia menjelaskan Pemkab Garut kekurangan dana sebesar Rp18 miliar untuk membayar gaji pokok pegawai. Setiap bulannya, tambah Sekda, Pemkab harus membayar gaji pokok pegawai sebesar Rp86 miliar.

“Belum ditambah untuk membayar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Kalau termasuk TPP, untuk bayar kita kurang Rp27 miliar dalam satu bulannya. Kami juga belum terima TPP karena tidak ada uang. Termasuk keperluan-keperluan lain seperti membayar BPJS itu belum,” ujarnya.

Iman menambahkan  melakukan pinjaman ke BJB sebesar Rp120 miliar merupakan pilihan yang mesti diambil. “Kalau tidak, kita akan menghadapi defisit yang cukup besar,” imbuhnya.

Meski dalam PMK nomor 125 disebutkan DAU akan tetap dibayar pemerintah pusat, Iman menyatakan Pemkab Garut tidak ingin mengambil risiko.

“Karena di PMK itu ada kata-kata apabila keungangan negara mencukupi, makanya di tengah-tengah suasana ketidakpastian ini kita harus mengambil keputusan. Kita ambil yang terburuk bahwa di 2016 kita memang ditunda dari semula Rp1,8 triliun menjadi Rp1,4 triliun DAU kita,” jelasnya.

Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat pun memperparah situasi keuangan Pemkab Garut. Menurut Iman, defisit anggaran yang dialami Pemkab Garut bertambah dari semula Rp327 miliar menjadi Rp395 miliar akibat pemotongan DAK ini.

“Kenapa harus jadi Rp395 miliar, karena bukan hanya ditunda, kita juga dipotong DAK. DAK fisik dipotong Rp12,2 miliar, DAK non fisik Rp10,4 miliar, dana bagi hasil dari pusat dipotong Rp9 miliar dari target semula. Sehingga antara rencana penerimaan kita, dengan kebutuhan kita selama empat bulan ke depan ini, itu kita minus Rp395 miliar,”urainya.

Sejumlah efisiensi pun dilakukan untuk menutupi defisit sebesar itu, dimulai dari efisiensi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dihapuskannya perjalanan dinas, dihilangkannya makan dan minum pada setiap instansi Pemkab Garut, hingga tidak dibayarkannya TPP untuk PNS.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *