SOSIAL POLITIK

Ini Kata Bupati Purwakarta Soal Penundaan DAU Sejumlah Daerah

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat dijumpai dikantornya, Selasa (30/8/2016) foto Deni
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat dijumpai dikantornya, Selasa (30/8/2016) foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2016 benar-benar telah menjadi persoalan baru bagi sejumlah daerah yang terkena penundaan DAU tersebut.

Setidaknya terdapat 169 Kabupaten/Kota yang mengalami penundaan pencairan DAU-nya di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah menyatakan   kegamangannya untuk melanjutkan proyek pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, bagi Purwakarta yang merupakan Kabupaten terkecil kedua di Jawa Barat tidak termasuk pada daerah yang mengalami penundaan pencairan DAU-nya.

“Purwakarta berhasil melakukan percepatan dalam pembangunan infrastruktur dan ruang publik sehingga  tidak terkena kebijakan penundaan DAU tersebut,” Kata Dedi Mulyadi saat dimintai tanggapannya, Selasa (30/8/2016)

Dedi Mulyadi menilai, kebijakan penundaan DAU ini memiliki implikasi terhadap dua hal. Implikasi pertama adalah pengurangan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Banyak daerah di akhir tahun anggaran kondisi SILPA-nya berlebih sehingga berakibat dana publik mengendap pada Kas Daerah di Bank,” Sebutnya

Implikasi yang kedua, lanjut Dedi adalah terjadinya defisit anggaran bagi daerah yang tidak memiliki keuangan yang memadai, sehingga siklus belanja daerahnya terganggu.

“Karena penundaan DAU ini justru penumpukan uang di Bank secara terus menerus dapat segera dikurangi dan dapat optimal untuk pembiayaan pembangunan,”Terangnya

Dedi menyarankan, bagi daerah yang mengalami penundaan DAU tidak perlu melakukan pemotongan biaya proyek, apalagi menghentikan proyek yang sudah berjalan. Karena, proyek tersebut dapat terus berlangsung meski pada akhir tahun akan melahirkan defisit anggaran.

“tetapi kondisi defisit ini dapat dihitung sebagai utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Kalau tidak cukup dibayar di Tahun 2016, maka harus diatur dalam perubahan parsial pada APBD Tahun 2017 sebagai utang kepada pihak ketiga. Bayarnya Tahun 2017,”Tandasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *